Lolos dari Jerat Dakwaan TPPU, Nikita Mirzani Sumringah
Di tengah vonis 4 tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya, terselip sebuah kemenangan besar bagi Nikita Mirzani. Dalam sidang putusan, Majelis Hakim secara tegas menyatakan bahwa ia tidak terbukti bersalah atas dakwaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Putusan ini sontak disambut dengan perasaan lega dan sumringah oleh ibu tiga anak tersebut. Baginya, lolos dari jerat TPPU dan pasal pemerasan (369 KUHP) adalah sebuah pembuktian penting yang membersihkan namanya dari stigma negatif.
Baca berita lainnya seputar Nikita Mirzani di Liputan6.com.
							Selasa, 28 Oktober 2025 17:21
						
						
					"Ya biasa aja tapi gue punya feeling dari kemarin pasti pasal TPPU nya hilang," ungkapnya.
Hak Cipta: KapanLagi.com/Budy Santoso
						KLBB 2026
						
				- 
								Teen - Lifestyle Musik Lirik Lengkap Lagu-Lagu Terpopuler Raisa Dari Masa Ke Masa  
Berita Terkait
Editor's Pick
Advertisement
	Advertisement
	 

 Liputan6.com
 Liputan6.com Kapanlagi.com
 Kapanlagi.com Bola.net
 Bola.net Bola.com
 Bola.com Merdeka.com
 Merdeka.com Fimela.com
 Fimela.com Brilio.net
 Brilio.net





 
												 
							 
							 
							 
							 
							 
							
 
										 
										 
										 
										 
										 
                             
                             
                             
                             
                             
                             
                                     
                             
                             
                             
                             
                             
                             
                             
                             
                             
                             
                             
                             
                             
                             
                             
                             
                             
                             
                             
                             
                             
                             
                             
                             
                             
                             
                             
                             
                             
                             
                             
                             
                             
					 8 Foto
8 Foto 
					 
					 
					 
					 
					 
					 
					 
					 
					