Kasus Pembunuhan Naek L. Gomgom Hutagalung
Diterbitkan
Artis cantik yang terlibat dalam kasus pembunuhan terhadap Naek L. Gomgom Hutagalung, Lydia Pratiwi akhirnya dituntut hukuman 17 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (11/12) siang. Bersama tim kuasa hukumnya, Lydia akan menjawab tuntutan tersebut pada tanggal 20 Desember mendatang.
Lidya Pratiwi dikawal oleh petugas dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (11/12) siang
Hak Cipta: KapanLagi.com
Oleh
Berita Terkait
Editor's Pick
Advertisement
Advertisement
