Kasus Pembunuhan Naek L. Gomgom Hutagalung
Artis cantik yang terlibat dalam kasus pembunuhan terhadap Naek L. Gomgom Hutagalung, Lydia Pratiwi akhirnya dituntut hukuman 17 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (11/12) siang. Bersama tim kuasa hukumnya, Lydia akan menjawab tuntutan tersebut pada tanggal 20 Desember mendatang.
Senin, 11 Desember 2006 22:15
Lidya Pratiwi saat diwawancarai usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (11/12) siang
Hak Cipta: KapanLagi.com
Lagidiskon Harbolnas
-
Teen - Lifestyle Gadget Deretan Aksesori yang Bikin Gadget Gen Z Makin Ciamik, Wajib Punya Nih!
Berita Terkait
Editor's Pick
Advertisement
Advertisement
