Lebih dari 300 Pertunjukan, Kuasa Hukum Keenan Nasution Sebut Vidi Aldiano Tak Izin Bawakan Lagu 'Nuansa Bening'
Ketidakhadiran Vidi Aldiano sebagai tergugat dalam sidang perdana membuat majelis hakim belum dapat membacakan gugatan secara resmi. Kuasa hukum Keenan Nasution dan Budi Pekerti, Minola Sebayang menjelaskan bahwa pembacaan gugatan hanya dilakukan saat tergugat hadir di persidangan.
Dalam keterangannya, kuasa hukum Keenan Nasution dan Budi Pekerti, Minola membeberkan latar belakang gugatan yang berfokus pada penggunaan lagu Nuansa Bening tanpa izin oleh Vidi. Lagu itu telah lama populer sejak pertama kali dirilis pada 1978.
"Karena masih belum hadirnya tergugat jadi belum bisa dibacakan ya karena kan gugatan itu akan dibacakan ketika tergugatnya hadir," ujar Minola Sebayang di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Rabu (28/5/2025).
Jadi begini saya harus jelaskan dulu, mungkin banyak teman-teman yang masih muda, generasi milenial ke atas mungkin tidak paham ya bahwa lagu 'Nuansa Bening' ini kan lagu yang sudah populer sejak lama," tambahnya.
Simak selengkapnya yuk! Kalau bukan sekarang, KapanLagi?
Baca cerita selengkapnya di Liputan6
Lagu ciptaan Keenan dan Rudi telah dinyanyikan oleh banyak penyanyi sebelum Vidi. Namun masalah muncul ketika Vidi merekam dan mendistribusikan lagu itu tanpa perjanjian eksplisit.
Hak Cipta: © KapanLagi.com/Daniel Kampua
