Dirut Mecimapro Fransiska Melani Dinyatakan Bebas Atas Kasus Konser TWICE
credit:KapanLagi.com/Fikri Alfi Rosyadi
Kapanlagi.com - Dirut Mecimapro, Fransiska Melani, yang merupakan terdakwa kasus dugaan penggelapan dana konser TWICE dinyatakan bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/2/2026). Putusan ini diambil karena hakim menilai tidak ada unsur pidana yang terbukti dalam dakwaan jaksa penuntut umum.
Majelis hakim menilai bahwa perkara ini masuk dalam koridor perdata dan bukan merupakan ranah pidana. Atas putusan tersebut, hakim memerintahkan agar Melani segera dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan selesai dibacakan.
"Menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Fransiska Melani tersebut di atas terbukti, namun perbuatan yang didakwakan tersebut bukan merupakan tindak pidana. Lepaskan terdakwa oleh karenanya dari segala tuntutan hukum," ujar Hakim Ketua di persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/2/2026).
Advertisement
Akses artikel seputar Fransiska Candra Novitasari di Liputan6.com.
1. Fakta-fakta Selama Persidangan
Hakim menjelaskan bahwa berdasarkan fakta-fakta yang muncul selama persidangan, pasal penipuan yang dituduhkan tidak terpenuhi. Segala pertimbangan hukum dari pihak penuntut umum dianggap tidak dapat dibenarkan oleh majelis hakim.
"Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, majelis hakim berpendapat bahwa tidak ada unsur pidana yang terbukti sebagaimana dakwaan penuntut umum, yaitu pasal 378 KUHP," jelas majelis hakim.
(Setelah 8 tahun menikah, Raisa dan Hamish Daud resmi cerai.)
2. Melani Divonis Bebas
Selain memberikan vonis bebas, hakim juga memberikan perhatian pada pemulihan nama baik Fransiska. Dengan status bebas dari segala tuntutan, martabat dan kedudukan terdakwa wajib dikembalikan seperti sedia kala sesuai aturan undang-undang.
"Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, serta harkat dan martabatnya. Menimbang bahwa oleh karena terdakwa telah dilepaskan dari segala tuntutan hukum, maka berdasarkan ketentuan pasal 196 ayat 1 KUHAP, berhak untuk mendapatkan dan memulihkan haknya, serta mengembalikan kedudukannya seperti semula," tegas hakim dalam amar putusannya.
3. Ada Beberapa Dokumen Kuitansi
Mengenai barang bukti, hakim memutuskan status beberapa dokumen kuitansi serta atribut acara yang sebelumnya disita. Barang-barang tersebut diputuskan untuk diperlihatkan kepada negara sesuai dengan hasil rapat permusyawaratan majelis hakim.
"Menetapkan barang bukti berupa: Empat lembar kuitansi tanggal 17, 18, 21, dan 22 November 2022, yang ditandatangani oleh DSN. Tujuh buah stiker dan tiga buah kaos yang berkaitan dengan acara transformasi kaliman. Memperlihatkan kepada negara," pungkas hakim.
Baca Juga Berita Lainnya di Sini!
(kpl/far/dyn)
Advertisement
