Yenny Rachman Setuju UU Perfilman Disahkan

Yenny Rachman Setuju UU Perfilman Disahkan Yenny Rachman di Gedung PPHUI Foto: Adit

Kapanlagi.com - Protes keras yang dilakukan para insan film seperti Slamet Rahardjo dan Riri Riza di Gedung DPR yang menolak disahkannya RUU Perfilman justru ditanggapi prihatin oleh artis senior Yenny Rachman. Ketua PARFI ini malah setuju dengan draft RUU Perfilman yang telah disahkan anggota dewan."Ya harusnya bersyukur, karena kita akan memperoleh payung atau perlindungan. Kan lucu kalau misalnya kita menolak," ujar Yenny yang ditemui di kantornya di Gedung PPHUI, Jakarta, Selasa (8/9)."Kalau yang dulu UU yang lama, UU No.8/1992, kan di bawah Departemen Penerangan. Sekarang kan Departemen Penerangan sudah nggak ada, jadi undang-undang yang lama sudah nggak ada lagi," sambungnya.Ia juga mengharapkan agar para insan perfilman tidak terpancing provokasi. Apalagi dengan adanya pasal 6 dalam undang-undang yang baru, yang menyebutkan jika pembuatan film dibatasi dengan tidak diperbolehkan mengangkat tema SARA, narkoba, pornografi, dan lain-lain."Jangan suudzon dulu, seolah-olah kita dicurigai sebagai orang jahat. Nah, kalau pelanggaran pasal 6 itu terjadi, siapa yang bertanggung jawab? Tapi kalau soal pornografi batasannya memang belum jelas. Kita punya undang-undang aja dilanggar, apalagi kalau nggak punya undang-undang," ujarnya.Yenny juga menampik anggapan jika undang-undang yang dibuat mengandung unsur politis. Pasalnya, aturan pemerintah tersebut dianggap sebagian orang terlalu terburu-buru karena hanya ingin mencapai target sebelum masa jabatan DPR berakhir. "Kita jadi seniman saja deh, sesuai dengan proporsi kita. Jangan mengaitkan dengan kepentingan yang lain," tukasnya.    

(kpl/adt/boo)

Rekomendasi
Trending