Ade Fitrie Kirana: Apapun Alasannya, Jangan Sebar Konten Pornografi!
Diterbitkan:

Ade Fitrie Kirana (credit: Dokumentasi Pribadi)
Kapanlagi.com - Artis yang juga Ketua Umum Yayasan Perlindungan Perempuan, Ade Fitrie Kirana mengecam keras sebaran konten pornografi yang disebut mirip selebriti melalui media sosial. Ia mengatakan, penyebaran konten pornografi dalam bentuk apa pun tidak dibenarkan oleh undang-undang dan norma yang berlaku di masyarakat.
"Apa pun itu bentuknya, perempuan yang paling dirugikan. Selalu menjadi korban, disalahkan dan menjadi pergunjingan. Beban moralnya, sangat besar. Tak jarang, keluarga terdekatnya pun ikut dicerca dan digunjing, tolong pikirkan anak dan keluarganya” kata Ade Fitrie Kirana kepada awak media saat dimintai tanggapan tentang sebaran konten pornografi yang disebut mirip selebriti, Minggu (8/11/2020).
Ia menyayangkan pihak-pihak yang seolah-olah gembira dan menikmati konten tersebut, dengan menyebar ulangkan bahkan ikut meramaikan dengan membuat tagar tertentu.
Advertisement
1. Beri Dukungan Moral
credit: Dokumentasi Pribadi
Pesinetron yang dikenal masyarakat melalui aktingnya di serial Islam KTP di SCTV ini memberikan dukungan moral terhadap artis yang disebut-sebut mirip di video tersebut.
"Begini ya, teman teman kan belum ada pembuktian hukum. Janganlah semua menjadi paling ahli, sampai mengindahkan norma-norma yang berlaku di masyarakat. Biarkah hukum yang berbicara, biarkan penegak hukum yang bekerja, jangan menghakimi. Apalagi sampai menyinggung keluarganya yang tidak bersalah, bahkan tidak mengetahui secara pasti apa yang sedang terjadi, tolonglah lebih bijak lagi dan stop melebarkan video itu. Ingat pengguna media sosial bukan hanya orang dewasa namun anak anak pun dengan mudah melihat berita, gambar apalagi video yang saat ini tersebar di WAG atau media sosial,ujarnya.
(Festival Pestapora 2025 dipenuhi kontroversi, sederet band tiba-tiba memutuskan untuk CANCEL penampilannya.)
2. Setiap orang Dilirang Produksi
Ia mengingatkan kepada berbagai pihak tentang Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 secara tegas menyebutkan bahwa setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, konten pornografi yang secara eksplisit memuat ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan.
"Media sosial ini memang seperti pisau bermata dua. Di satu sisi, memberi kebebasan berekspresi dan berpendapat, namun disisi lain dapat merugikan," tukasnya.
"Namun demikian, sebagai anggota masyarakat kita hidup dengan aturan undang-undang dan norma yang berlaku," lanjutnya.
Advertisement
3. Tidak Sebar Luaskan
Sekali lagi, ia pun menghimbau untuk tidak menyebar luaskan konten-konten pornografi apa lagi yang belum diketahui fakta hukum kebenarannya.
"Stop sampai di Anda, segera hapus kalau akun media sosialnya ditandai. Bersihkan komputer dan perangkat komunikasi dari konten pornografi. Kasihan, sosok yang terlanjur dihakimi oleh masyarakat. Juga keluarganya ikut tersangkut ," ujarnya memungkasi.
Baca Ini Yuk
Dianggap Sok Tahu Soal Video Syur Mirip Jedar dan Gisel, Mbah Mijan Kena Hujat
Namanya Disangkutpautkan Dengan Gambar dan Video Porno, Anya Geraldine: Kepengin Dilaporin Polisi?
Akun Penyebar Video Syur Mirip Gisella Anastasia Dilaporkan ke Polisi
Setelah Gisel, Viral Video Panas Diduga Jessica Iskandar
Ikuti Trending Topik Seputar Video Syur Mirip Gisella Anastasia, Roy Suryo: Jangan Terlalu Cepat Memvonis
(Demo kenaikan gaji anggota DPR memanas setelah seorang Ojol bernama Affan Kurniawan menjadi korban. Sederet artis pun ikut menyuarakan kemarahannya!)
Advertisement