AQJ Tak Ajukan Eksepsi Atas Dakwaan JPU
Foto: KapanLagi.com
Kapanlagi.com - Dikatakan Djaniko Girsang, humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, AQJ tak melakukan eksepsi atas dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kecelakaan maut tol Jagorawi yang menewaskan 7 korban jiwa. "Setelah membacakan dakwaan, hakim ketua memberi pertanyaan pada tim kuasa hukum, apakah akan memberikan eksespsi. Dan ternyata Pengacara tak mengajukan eksespsi," kata Djaniko di ruang dinasnya, Selasa (25/2).
Foto: KapanLagi.com
Lebih lanjut Djaniko mengatakan sidang AQJ berjalan dengan lancar. Begitupun semua semua pihak yang diharapkan hadir, bisa datang ke persidangan tersebut.
"Pada hari ini semua pihak hadir. Ada terdakwa, orang tua, BAPAS dan penasehat hukum. Sidang dibuka oleh hakim (Petriyanti) dan dinyatakan tertutup dari umum," jelasnya.
Dia melanjutkan, setelah bertanya identitas lengkap terdakwa, hakim mempersilahkan JPU membacakan dakwaannya terhadap AQJ. "JPU sudah siap dan dipesilahkan untuk membacakan dakwaan," tukasnya.
(kpl/tov/abs/rth)
Advertisement
D Academy 8
-
Dangdut Academy Mila DA7 dan Valen DA7, Tampil Kompak Ala Barbie & Ken di DA8
-
Fashion Selebriti Jirayut Kenakan Jersey Setengah Merah Biru di Final FIFA ASEAN Cup
