Belum Tersangka Sudah Ditangkap, Pihak Saipul Jamiell Tak Terima
Saipul Jamiell © KapanLagi.com®/Bayu HerdiantoKapanlagi.com - Sidang praperadilan Saipul Jamil digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Mantan suami Dewi Perssik itu mendaftarkan gugatan pra peradilan terhadap penyidik Polres Metro Jakarta Utara terkait penangkapan, penahanan dan penetapan status tersangka atas dugaan pencabulan yang dilakukan terhadap DS.Anehnya saat persidangan berlangsung ada surat pencabutan gugatan praperadilan. Tapi pencabutan tersebut dibantah oleh pengacara Ipul, Sahrullah. Menurutnya, pihaknya sama sekali tak ada rencana mencabut gugatan pra peradilan. "Belum dicabut sampai detik ini belum ada pencabutan. Itu saya kirim surat permohonan agar tersangka alias Saipul Jamiell dihadirkan ternyata nggak bisa. Saya nggak tahu kenapa ada surat itu. Hari Senin kami siap dengan saksi. Kita lihat saksinya nanti," kata Sahrullah usai jalani sidang praperadilan di PN Jakarta Utara, Kamis (10/3).
Saipul dan keluarga yang mengajukan pra peradilan © KapanLagi.com®/Bayu Herdianto(Menyusuri jejak Indonesiadi Balik Produksi Drama Korea.)
(kpl/aal/pit)
Advertisement















































