Berkas Narkoba Telah Dilimpahkan, Ammar Zoni Kini Berada di LP Cipinang dan Menunggu Persidangan
Diperbarui: Diterbitkan:
Ammar Zoni: Kapanlagi.com/Budy Santoso
Kapanlagi.com - Polres Metro Jakarta Selatan sudah melimpahkan kasus narkoba yang menjerat Ammar Zoni ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Hal ini disampaikan langsung oleh Kasat Narkoba Polres Metro Jaksel Kompol Achmad Ardhy.
Melalui pesan singkatnya kepada wartawan, Senin (21/8/2023) Achmad Ardhy mengatakan bahwa pelimpahan berkas sudah dilakukan sejak tanggal 1 Agustus kemarin.
"Sudah lama. 1 Agustus 2023 pelimpahan ke Kejaksaan," kata Ardhy.
Advertisement
Simak Berita Lainnya!
7 Potret Pengajian Ultah Irish Bella Tanpa Ammar Zoni, Bahagia Bersama Anak dan Keluarga - Tunjukkan Wanita Tegar
11 Rekomendasi Film Komedi Indonesia Terbaru 2022, Sukses Kocok Perut
Ammar Zoni Terjerat Narkoba Kedua Kalinya, Ini 7 Potret Tegar Irish Bella yang Tetap Aktif Bikin Konten
Muncul Rumor Irish Bella Mendaftarkan Gugatan Perceraian, Pengadilan Agama Jakarta Selatan Buka Suara
1. Sudah Selesai Rehabilitasi
Saat ini Ammar memang sudah menyelesaikan masa rehabilitasinya. Sembari menunggu jadwal persidangan, suami Irish Bella itu kini tengah berada di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur.
"Sekarang yang bersangkutan ada di lapas Cipinang sambil menunggu persidangan," katanya.
Seperti yang sudah diketahui, Ammar Zoni ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Selatan terkait narkoba jenis sabu di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat pada Rabu 8 Maret 2023.
(Ammar Zoni dipindah ke Nusakambangan dan mengaku diperlakukan bak teroris.)
2. Terancam Pidana 12 Tahun
Polisi sudah melakukan tes urine terhadap ketiganya. Hasilnya, mereka positif metamfetamin dan amphetamin.
Dalam perkaranya, Ammar Zoni dan dua tersangka lain dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 subsidair Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Berdasarkan aturan Pasal 112, Ammar dapat terancam pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun. Serta pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.
(Lama mendekam di dalam tahanan, badan Nikita Mirzani jadi lebih kurus sampai tulang kelihatan.)
Berita Foto
(kpl/far/glk)
Advertisement
-
Teen - Lifestyle Musik Lirik Lengkap Lagu-Lagu Terpopuler Raisa Dari Masa Ke Masa
