Berkas Narkoba Telah Dilimpahkan, Ammar Zoni Kini Berada di LP Cipinang dan Menunggu Persidangan

Penulis: Editor KapanLagi.com

Diperbarui: Diterbitkan:

Berkas Narkoba Telah Dilimpahkan, Ammar Zoni Kini Berada di LP Cipinang dan Menunggu Persidangan
Ammar Zoni: Kapanlagi.com/Budy Santoso

Kapanlagi.com - Polres Metro Jakarta Selatan sudah melimpahkan kasus narkoba yang menjerat Ammar Zoni ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Hal ini disampaikan langsung oleh Kasat Narkoba Polres Metro Jaksel Kompol Achmad Ardhy.

Melalui pesan singkatnya kepada wartawan, Senin (21/8/2023) Achmad Ardhy mengatakan bahwa pelimpahan berkas sudah dilakukan sejak tanggal 1 Agustus kemarin.

"Sudah lama. 1 Agustus 2023 pelimpahan ke Kejaksaan," kata Ardhy.

1. Sudah Selesai Rehabilitasi

Ammar Zoni: Kapanlagi.com/Budy Santoso

Saat ini Ammar memang sudah menyelesaikan masa rehabilitasinya. Sembari menunggu jadwal persidangan, suami Irish Bella itu kini tengah berada di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur.

"Sekarang yang bersangkutan ada di lapas Cipinang sambil menunggu persidangan," katanya.

Seperti yang sudah diketahui, Ammar Zoni ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Selatan terkait narkoba jenis sabu di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat pada Rabu 8 Maret 2023.

(Ammar Zoni dipindah ke Nusakambangan dan mengaku diperlakukan bak teroris.)

2. Terancam Pidana 12 Tahun

Ammar Zoni: Kapanlagi.com/Budy Santoso

Polisi sudah melakukan tes urine terhadap ketiganya. Hasilnya, mereka positif metamfetamin dan amphetamin.

Dalam perkaranya, Ammar Zoni dan dua tersangka lain dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 subsidair Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Berdasarkan aturan Pasal 112, Ammar dapat terancam pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun. Serta pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.

Rekomendasi
Trending