Coki Pardede Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Penyalahgunaan Narkoba, Terancam 6 Tahun Penjara
Diterbitkan:

Coki Pardede terancam 6 tahun penjara © KapanLagi.com/Bayu Herdianto
Kapanlagi.com - Polres Metro Tangerang Kota menetapkan Komika Coki Pardede sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba bersama dua orang lainnya, W dan RA. W merupakan seorang wanita yang berperan sebagai kurir, sedangkan RA bandar yang memasok sabu kepada Coki.
"3 orang sementara sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat menggelar jumpa pers di Polres Metro Tangerang Kota, Sabtu (4/9/2021).
Ketiga tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 112 juncto 132 Nomor 35 Tahun 2009 tentang Undang Undang Narkotika. Coki Pardede pun terancam hukuman penjara.
Advertisement
"Ancaman hukumannya 6 tahun penjara," kata Yusri.
1. Mencari Bandar Narkoba
Yusri lebih lanjut mengatakan, polisi akan terus mendalami dan mengembangkan kasus tersebut. Terlebih ternyata setelah ditelusuri, masih ada bandar lebih besar dari RA.
"RA ini pemain kecil. Tapi akan kami usut lebih lanjut karena pasti ada yang lebih besar di atas RA," tuturnya.
Selain itu, polisi juga akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap W. Apalagi W sempat bekerja sebagai kru dan mengenal banyak publik figur.
"Dia banyak mengenal beberapa publik figur. Ini yang akan kami gali lebih dalam, apakah dia pernah menyuplai kepada publik figur lain," kata Yusri.
Yuk Baca Juga!
Sudah Kenal Narkoba Sejak Kuliah, Coki Pardede Rutin Beli Sabu-Sabu Setiap Bulan
Coki Pardede Ditangkap Saat Nge-Fly Sambil Nonton Video Panas Sesama Jenis, Polisi: Dia Ada Kelainan
Dapat Kenikmatan Berbeda, Coki Pardede Suntikan Sabu Lewat Anus
Coki Pardede Pernah Ngaku Pakai Narkoba Kepada Pendeta
Coki Pardede Tertangkap Narkoba, Begini Respon Rekan Artis
(Kondisi Vidi Aldiano bikin khawatir, kesakitan jalan di panggung dan dituntun Deddy Corbuzier.)
(Segera nikah! Clara Shinta dan Lxa posting foto pre-wedding tanpa bersentuhan.)
Berita Foto
(kpl/dan/tmd)
Advertisement