CLOSE

Datangi Kejaksaan, Keluarga Depe Tak Minta Penundaan Eksekusi

Dewi Perssik

Kapanlagi.com - Vonis 3 bulan penjara terhadap Dewi Perssik alias Depe atas kasus perkelahiannya dengan Julia Perez, telah diputus oleh Mahkamah Agung (MA). Putusan MA tersebut pun menjadikan pihak kejaksaan untuk segera mengeksekusi. Depe dihimbau untuk segera mendatangi kejaksaan jika tidak ingin dilakukan penjemputan paksa. Pihak kejaksaan pun sudah mendatangi kediaman Depe dan menjelaskan tentang eksekusi tersebut. Sebelum Depe datang, pihak keluarga yang diwakili oleh kakaknya mendatangi Kejaksaan Negeri Jakarta Timur untuk meminta kejelasan.

Mas Bin dan Dewi Perssik Foto: KapanLagi.comMas Bin dan Dewi Perssik Foto: KapanLagi.com

"Ingin menanyakan kelanjutannya gimana. Ini kan keputusan hukum. Upaya kita bersama advokat menanyakan keadilannya. Kita hormati," kata mas Bin, kakak Depe di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (13/2). "Mengenai salinan putusan MA, kami belum dapat. (Kejaksaan) tadi memberi kabar, (soal) kesiapan, itu keputusan negara," lanjutnya. Kakak Depe yang datang bersama kuasa hukum mantan istri Saipul Jamiell ini menolak jika keluarga meminta kepada pihak kejaksaan untuk menunda proses eksekusi Depe ke penjara. "Kami ga minta penundaan. Dari keluarga tetap melakukan upaya saja yang terbaik," tandasnya.  

(Menyusuri jejak Indonesiadi Balik Produksi Drama Korea.)

(kpl/ato/rth)

Rekomendasi

Trending