Dinyatakan Bersalah, Penyebar Video Syur Rebecca Klopper Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda 1 Miliar
Diterbitkan:

Tersangka Bayu Firlen, penyebar video syur Rebecca Klopper © KapanLagi.com/Bayu Herdianto
Kapanlagi.com - Sidang perkara kasus penyebaran video syur Rebecca Klopper dengan tersangka Bayu Firlen di gelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda putusan. Berbeda dari sebelumnya, sidang kali ini terbuka untuk umum. Majelis Hakim menyatakan kalau Bayu bersalah karena sudah menyebarluaskan video syur tersebut. Bayu divonis tiga tahun penjara serta denda Rp 1 miliar.
"Menyatakan terdakwa Bayu Firlen bersalah secara meyakinkan, menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp 1 miliar," ucap Majelis hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/1/2024).
Jika Bayu tidak bisa membayar denda sebesar 1 miliar, akan diganti dengan hukuman kurungan penjara selama empat bulan.
Advertisement
"Dengan ketentuan jika denda tidak dibayar maka diganti penjara selama 4 bulan," kata Majelis hakim.
1. Menerima Hukuman yang Diberikan
© KapanLagi.com/Bayu Herdianto
Majelis Hakim memberikan kesempatan untuk Bayu untuk menerima, menolak ataupun pikir-pikir atas hukuman yang sudah dijatuhkan. Bayu melakukan diskusi dengan tim kuasa hukumnya.
Setelah beberapa waktu melakukan diskusi, Bayu langsung menjawabnya. Ia memilih untuk menerima hukuman yang dijatuhkan, yakni tiga tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
"Diterima," ungkap Bayu Firlen.
(Kondisi Vidi Aldiano bikin khawatir, kesakitan jalan di panggung dan dituntun Deddy Corbuzier.)
2. Memiliki Kekuatan Hukum Tetap
© KapanLagi.com/Bayu Herdianto
Pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga ditanyakan hal yang sama dengan Bayu. Meskipun tidak sesuai dari tuntutan mereka, yakni 4 tahun penjara, tapi mereka menerima putusan tersebut.
"Karena jaksa menerima putusan tersebut, maka putusan tadi sudah memiliki kekuatan hukum tetap," tutup Majelis Hakim mengakhiri persidangan sambil mengetuk palu tiga kali.
Sudah baca yang ini, belum?
Dituntut Jaksa 4 Tahun Penjara dan Denda 1 Miliar, Tersangka Penyebaran Video Porno Rebecca Klopper Tidak Terima
Tersangka Kasus Penyebar Video Syur Rebecca Klopper Tak Terima Tuntutan Jaksa, Pengaca Bakal Buktikan Kliennya Bukan Aktor Intelektual
Terungkap, Video Syur Rebecca Klopper Dijual Seharga Rp 225 Ribu
Rebecca Klopper Tak Kenal Pelaku Penyebar Video Syur Mirip Dirinya, Ngaku Masih Trauma
Advertisement
(Segera nikah! Clara Shinta dan Lxa posting foto pre-wedding tanpa bersentuhan.)
(kpl/ums)
Sahal Fadhli
Advertisement