Dinyatakan Tak Bersalah, Lady Marsella Pulang dengan Air Mata dan Sholawat

Penulis: Editor KapanLagi.com

Diperbarui: Diterbitkan:

Dinyatakan Tak Bersalah, Lady Marsella Pulang dengan Air Mata dan Sholawat
Credit: Istimewa

Kapanlagi.com - Setelah melalui proses hukum yang panjang dan penuh lika-liku, pesinetron sekaligus penggiat hukum Lady Marsella akhirnya bisa menghirup udara bebas. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (17/7) memutuskan bahwa Lady Marsella tidak terbukti bersalah dalam perkara dugaan keterlibatan dalam kasus pemalsuan dokumen SPK Bansos Pemprov DKI 2020.

Putusan ini sekaligus membatalkan tuntutan 11 tahun penjara yang diajukan Jaksa Penuntut Umum terhadap dirinya. Ia menegaskan bahwa sejak adanya pergantian Majelis Hakim, proses peradilan menjadi lebih profesional dan adil.

"Alhamdulillah, betapa leganya kami menjalankan proses persidangan kali ini," ujar Ketua Guardian’s of Justice, Iwan Peci, usai sidang.

"Kami meyakini bahwa Majelis Hakim kali ini benar-benar Hakim yang tegak lurus anti Rasuah,” tambah Iwan, didampingi tim penasihat hukum dari Kantor Hukum DHPK Yabpeknas~Gaspool Law Office.

Majelis Hakim yang terdiri dari Rios Rahmanto, SH., MH (Hakim Ketua), Sunoto, SH., MH dan Eryusman, SH., MH (Hakim Anggota), serta panitera pengganti Hulman Pangabean, SH., MH, menyatakan bahwa Lady Marsella tidak terbukti bersalah. Vonis ini dibacakan setelah proses persidangan yang dimulai sejak 6 Maret 2025 dengan perkara No: 109/Pid.B/2025/PN.Jkt.Pst.

1. Awal Kasus

Kasus ini sendiri bermula dari laporan Lady Marsella atas pemalsuan dokumen SPK Bansos yang melibatkan sindikat penipu. Ironisnya, sosok yang berjasa membuka skandal tersebut justru berbalik ditetapkan sebagai terdakwa sejak 19 September 2024. Ia ditahan di Rutan Pondok Bambu selama 10 bulan sebelum akhirnya dibebaskan pada 17 Juli 2025.

"Tepat 10 bulan sampai dengan hari ini, Lady Marsella kembali menunjukan ketangguhannya," kata Iwan Peci.

Ia menyebut tuntutan 11 tahun penjara dari jaksa sebagai tuntutan tertinggi di wilayah hukum PN Pusat dan menyayangkan kriminalisasi terhadap sosok yang sejak awal justru membantu membongkar kejahatan.

(Ammar Zoni dipindah ke Nusakambangan dan mengaku diperlakukan bak teroris.)

2. Bentuk Perjuangan Atas Keadilan

Lady Marsella sendiri belum memberikan pernyataan resmi usai sidang. Namun ia terlihat terus berdzikir dan melantunkan sholawat, sembari sesekali meneteskan air mata haru. Kelegaan dan rasa syukur terpancar dari wajahnya setelah melalui tekanan berat selama hampir setahun.

Selain dikenal sebagai artis sinetron, Lady Marsella juga merupakan pengusaha muda dan pernah ditunjuk sebagai Duta Satgas Toilet oleh tim kerja Sandiaga Uno. Ia aktif di berbagai lembaga bantuan hukum serta menjadi bagian dari Gerakan Masyarakat Sadar Hukum (GEMADARKUM) yang kerap mengedukasi masyarakat tentang pentingnya memahami hak dan kewajiban hukum.

Putusan bebas ini menjadi simbol bahwa perjuangan atas keadilan hukum masih bisa dimenangkan, meski harus ditempuh dengan jalan panjang dan menyakitkan.

"Akhirnya menjelang senja Kamis, 17 Juli 2025, deritanya berbuah: kebebasan dirinya dari segala tuntutan pidana," tutup Iwan Peci, menggambarkan momen bahagia yang sudah lama dinantikan.

(kpl/pur/ums)

Rekomendasi
Trending