Dituding Lakukan KDRT, Ini Jawaban Suami Nikita Mirzani
Diterbitkan:
 @KapanLagi.com®
    @KapanLagi.com®
Kapanlagi.com - Pada sidang lanjutan kasus perceraian antara Nikita Mirzani dengan Sajad Ukra yang digelar belum lama ini, terungkap beberapa fakta. Salah satunya adalah KDRT yang dilakukan oleh Sajad terhadap Nikita.
Namun semua itu dibantah dengan tegas oleh pihak Sajad Ukra. Lewat pengacara Lita Virtani Purba, Sajad menyatakan bahwa dirinya lah yang menjadi korban kekerasan Nikita.
Lita menegaskan, bahwa tindakan kekerasan yang dilakukan Nikita bukanlah sebuah rekayasa. Ia malah menantang Nikita untuk membuktikan KDRT yang dilakukan oleh Sajad.
"Ada bukti. Kita nggak mungkin asal bicara tanpa bukti. Bantahan dan semua bukti lengkap," ujar Lita.
 Kebahagiaan ini, kini tinggal kenangan. @KapanLagi.com®
Kebahagiaan ini, kini tinggal kenangan. @KapanLagi.com®Pada kesempatan yang sama, Lita juga menjelaskan bahwa kekerasan yang dilakukan oleh Nikita terhadap kliennya tidak hanya sekali. Namun lebih dari sekali, dan semua memiliki bukti yang nantinya akan digelar di Pengadilan Agama.
Lita juga menjelaskan, mengapa kliennya lebih banyak berada di Singapura daripada di Jakarta. Selama ini, Sajad menginginkan istrinya untuk ikut tinggal di sana, tapi tak pernah dipenuhi oleh Nikita.
"Seharusnya istri kan ikut suami, yang keluar Niki. Harusnya dia di Singapura. Istri ikut suami kan. Kalau istri pergi, siapa yang salah?" pungkasnya.
Yang Ini Juga Tak Kalah HOT !!!
(Ammar Zoni dipindah ke Nusakambangan dan mengaku diperlakukan bak teroris.)
(kpl/aal/phi)
Sahal Fadhli
Advertisement
- 
								Teen - Lifestyle Musik Lirik Lengkap Lagu-Lagu Terpopuler Raisa Dari Masa Ke Masa  
 

 Liputan6.com
 Liputan6.com Kapanlagi.com
 Kapanlagi.com Bola.net
 Bola.net Bola.com
 Bola.com Merdeka.com
 Merdeka.com Fimela.com
 Fimela.com Brilio.net
 Brilio.net






 
										 
										 
										 
										 
										 
             
             
             
             
             
             
             
             
             
                             
                                     
                             
                             
                             
                             
                             
                             
                             
                             
                             
                             
                             
                             
                             
                             
                             
                             
                             
                             
                             
                             
                             
                             
                            