Doktif Diperingatkan Hakim, Nyaris Dikeluarkan Karena Keranjang Kuning
Doktif di Polres Jakarta Selatan, Januari 2026 © KapanLagi.com/Budy Santoso
Kapanlagi.com - Sidang perkara dugaan pelanggaran hak konsumen dan Undang-Undang Kesehatan dengan terdakwa Richard Lee di Pengadilan Negeri Tangerang memanas pada Senin (31/8/2026). Kuasa hukum Richard Lee, Faizal Hafied, meminta majelis hakim mengeluarkan saksi pelapor, Dokter Detektif (Doktif), dari ruang sidang.
Faizal menilai aktivitas Doktif di ruang sidang mengganggu konsentrasi serta tidak menghormati jalannya persidangan, karena diduga tetap berjualan melalui media sosial selama proses hukum berlangsung.
"Jadi secara jelas, tolong saudara saksi, saya minta dikeluarkan Yang Mulia, karena mengganggu konsentrasi kami Yang Mulia. Kami mohon beliau dikeluarkan," ujar Faizal Hafied saat ditemui di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (31/8/2026).
Advertisement
Ia juga menyebut memiliki bukti berupa tautan atau fitur keranjang kuning yang mengarah pada aktivitas jualan saat persidangan.
"Karena ini jualan lagi Yang Mulia, kami mohon juga disampaikan teguran Yang Mulia. Ini ada keranjang kuningnya untuk berjualan, kami punya buktinya, ini proses sidang tadi Yang Mulia," ucap Faizal.
1. Balasan Doktif Di Tengah Persidangan
Merasa dituding, Doktif langsung menanggapi di hadapan majelis hakim. Ia menyatakan keberatan atas klaim bahwa dirinya berjualan saat sidang berlangsung.
Doktif kemudian membalas dengan menyebut pihak terdakwa, Richard Lee, juga melakukan penjualan, sehingga perdebatan sempat terjadi di ruang sidang.
"Yang Mulia mohon izin, tadi Doktif menunjukkan bahwa saudara terdakwa Richard Lee juga jualan. Dia menjual ketengan ya Yang Mulia," timpal Doktif.
(Kebaikan Dolly Parton hingga Akhir Hayat, Rela Jadi Bahan Eksperimen Medis!)
2. JPU Minta Ketertiban, Hakim Beri Peringatan
Melihat suasana memanas, Jaksa Penuntut Umum memilih menyerahkan sepenuhnya kepada kebijaksanaan majelis hakim. Jaksa mengusulkan agar peringatan tegas diberikan apabila ketertiban sidang kembali terganggu oleh pihak mana pun.
"Izin majelis, ya bagaimana kebijaksanaannya majelis, kita beri peringatan sekali lagi majelis. Sekali lagi kalau misalnya saksi atau pengunjung, salah satu pengunjung sidang ada yang berisik mohon dikeluarkan majelis," ujar Jaksa.
Setelah kedua kubu saling bersuara, Hakim Ketua turun tangan. Ia menegaskan bahwa segala bentuk aktivitas jual beli di dalam ruang sidang tidak diperbolehkan dan akan ditindak bila mengganggu ketertiban.
"Satu kali, dua kali, kalau tiga kali dikeluarkan dari ruangan. Iya, itu tidak diperbolehkan kalau di dalam ruangan, ya. Ya, sudah, ini terakhir ya peringatan terakhir ya untuk dokter ya?" ucap Hakim.
3. Bantahan Doktif Setelah Sidang Usai
Usai persidangan, Doktif menyampaikan klarifikasi. Ia menegaskan tindakannya bukan untuk berjualan, melainkan memperlihatkan bukti fisik penjualan eceran yang disebut dilakukan pihak terdakwa.
"Iya, jadi tadi memang sebenarnya intinya itu untuk menunjukkan yang namanya White Tomato ketengan atau eceran yang dijual oleh Terdakwa Richard," kata Doktif, usai sidang.
Menurutnya, ia memperlihatkan kemasan strip produk suplemen agar fakta penjualan eceran tanpa boks resmi dapat dilihat langsung oleh publik dan majelis hakim.
"Jadi makanya tadi Doktif menunjukkan bahwa itu sebenarnya adalah ketengan atau White Tomato yang dijual secara ecer oleh Terdakwa Richard sendiri," tegasnya.
(Ariel Tatum resmi ganti nama demi hormati Kakek dan Nenek.)
(kpl/far/ums)
Advertisement
D Academy 8
-
Anak Selebritis Indonesia Potret Soimah Gendong Arjuna, Anak Putri Isnari Bikin Gemas di Dangdut Academy 8
-
Dangdut Academy Dangdut Academy 8 Top 21 Dimulai, Simak Beberapa Aturan Baru
