Gugatan Rp 60 M Ditolak, Ahmad Dhani Optimis Penjarakan Farhat!
Ahmad Dhani - Farhat Abbas/©Istimewa
Kapanlagi.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (28/12) kemarin menolak gugatan perdata Farhat Abbas pada Ahmad Dhani senilai Rp 60,5 Miliar. Dengan putusan tersebut, kubu Dhani jadi semakin yakin bisa memenjarakan mantan suami Nia Daniati dalam perkara pencemaran nama baik yang persidangannya masih berlangsung hingga saat ini. "Jadi sekarang maksud Farhat untuk mendapatkan ganti rugi dari Dhani sebesar Rp 60,5 Miliar nampaknya masih dalam mimpi," ucap Suhendra Asido Hutabarat, tim kuasa hukum Dhani saat dihubungi, Selasa (29/12). "Malah yang sepertinya akan menjadi kenyataan adalah Farhat menjadi terpidana dalam kasus pelanggaran UU ITE atas laporan Dhani. Dengan ditolaknya gugatan Farhat ini maka kami juga optimis majelis hakim perkara pidana akan memutus Farhat dinyatakan bersalah," kata Suhendra melanjutkan.
Kubu Dhani makin mantap dan optimis giring Farhat ke dalam penjara/©KapanLagi.com®/Agus Apriyanto(kpl/aal/tch)
Advertisement
D Academy 8
-
Ulang Tahun Selebritis Ulang Tahun Soimah Dirayakan di Panggung Dangdut Academy 8
