Imam S Arifin Diminta Ciptakan Lagu Anti Narkoba
Kapanlagi.com - Imam S Arifin yang tengah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam kasus narkoba, dianjurkan untuk menciptakan lagu tentang penyalahgunaan barang terlarang itu. Saran itu disampaikan Charles Simamora, SH, salah seorang anggota majelis hakim yang menyidangkan kasus penyanyi dangdut itu di PN Medan, Selasa (24/6).Sebelum menyampaikan saran tersebut, hakim mempertanyakan profesi Imam S Arifin, yang dijawab artis ibukota itu sebagai penyanyi dan pencipta lagu. Namun Imam S Arifin menyatakan belum pernah menciptakan lagu tentang bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Penyanyi dangdut tersebut hanya mengaku pernah menyanyikan lagu yang berthemakan bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap obat terlarang itu.Imam S Arifin menjalani persidangan di PN Medan karena terlibat kasus narkoba. Ia ditangkap Satuan Narkoba Poltabes Medan pukul 00.10 WIB pada 5 April 2008 di sebuah pelataran parkir hotel di Jalan Juanda Medan.Dari kaus kaki penyanyi dangdut itu ditemukan narkoba jenis shabu-shabu seberat 1,6 gram. Polisi juga menemukan bong (alat hisap shabu-shabu), pipet dan aluminium foil.Â
(Setelah 8 tahun menikah, Raisa dan Hamish Daud resmi cerai.)
(*/dar)
Advertisement
