Ini Kesaksian Pengedar Sabu Dalam Persidangan Narkoba Ridho Rhoma
Diterbitkan:

Kapanlagi.com - Penyanyi Ridho Rhoma ditangkap oleh Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat pada tanggal 25 Maret 2017 silam karena memiliki sabu seberat 0,76 gram. Pasca penangkapan tersebut proses hukum Ridho terus berlangsung dan saat ini ia menghadapi persidangan di PN Jakarta Barat, Selasa (8/8/2017).
Dalam persidangan tersebut dihadirkan juga pengedar sabu bernama Muhammad Sofyan yang bertindak sebagai saksi. Pria tersebut mengaku baru kenal dengan Ridho namun telah jadi teman untuk memakai narkoba.
"Dua bulan sebelum penangkapan. (Status) Teman saja. Teman pakai sabu," ujar Muhammad Sofyan dalam persidangan Ridho, Selasa (8/8/2017).
Advertisement
Pengedar tersebut mengaku tak tahu sejak kapan Ridho telah kecanduan obat haram tersebut. Yang pasti Sofyan merasa Ridho sudah cukup lama pakai narkoba. Dalam 2 bulan perkenalan mereka itu, Ridho dan Sofyan sudah berkali-kali memakai sabu bersama.

"Lima kali. (Terakhir) Jumat siang Ridho minta saya cariin barang. Ridho transfer Rp 1,8 juta. Beli sabu 1 gram," tuturnya.
Setelah mendapatkan uang dari Ridho, Sofyan pun lantas memesan barang dari pengedar lain. Setelah barang sampai, mereka sempat memakai bersama-sama. Ridho berada di apartemen pengedar tersebut sekitar 2-3 jam dan kemudian pergi dengan membawa sisa sabu yang sebagian telah dikonsumsi.
"Dari Ardi, dikirim pakai transportasi online. Dikemas dalam map. (Ridho) Di kediamannya, terus saya hubungi dia kalau barang sudah sampai. Nyebutnya pakai nama samaran. Terus dia ke apartemen saya buat ambil," ungkapnya.
Ridho sendiri saat ini terjerat pasal 127 Jo pasal 132, Jo 112, dan pasal 136 UU No. 35/2009 tentang penyalahgunaan narkotika. Karena memiliki sabu yang beratnya mencapai 0,76 gram, Ridho bisa dituntut hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun.
Simak Juga:
(Kondisi Fahmi Bo makin mengkhawatirkan, kini kakinya mengalami sebuah masalah hingga tak bisa digerakkan.)
(kpl/far/sjw)
Fikri Alfi Rosyadi
Advertisement