Ini Pernyataan Kepolisian Terkait Jebakan Untuk Nikita Mirzani
Nikita Mirzani ©KapanLagi.com/Bayu HerdiantoKapanlagi.com - Pihak Kepolisian mengaku telah membentuk Satgas dan melakukan pengintaian selama berbulan-bulan sebelum penangkapan artis Nikita Mirzani dan satu kontestan ajang kecantikan Puty Revita yang terlibat prostitusi, dan juga dua orang mucikari. Mereka menganggap kasus ini sebagai TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang), dan ketika proses penangkapan ditemukan sejumlah barang bukti. "Barang bukti yang kita simpan selain transfer rekening, koran, pakaian dalam, bil hotel, kondom dan hp sedang dikloning. Karena indikasinya bukan dua orang ini saja yang dieksploitasi oleh F atau pun O," ungkap Kombes Pol.Umar Surya Faa Kasubdit III Direktorat Tidak Pidana Umum Bareskrim Polri, di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (12/12/2015). Dalam kasus ini Nikita dan Puty akhirnya ditetapkan sebagai korban TPPO, dan dua orang yaitu O dan F yang disebutkan sebagai mucikari ditetapkan jadi tersangka. Meski awalnya hanya disebut inisial mereka, akhirnya diungkap pula O (Onit) memiliki nama asli Ronald Rumagit, dan F adalah Ferry Okviansah. Dalam prosesnya, para mucikari tersebut mematok harga sekitar Rp 50-100 Juta untuk membooking PSK artis selama 3 jam. Kesepakatan yang dibuat akhirnya adalah Rp 65 dan 50 Juta untuk Nikita dan Puty. Dari harga yang cukup besar tersebut, ternyata pihak Nikita disebut mendapat Rp 10 Juta.
Nikita, Puty dan dua mucikari ditangkap oleh polisi yang menyamar. ©KapanLagi.com/Bayu Herdianto- Pengguna Jasa Prostitusi Bisa Ditahan 15 Tahun & Denda 600 Juta
- Pemulihan Pasca Ditangkap, Nikita Mirzani Jalani Beberapa Program
- Sedang Coba Baju Baru, Nikita Mirzani Ketawa Saat Ditangkap
- Butuh Uang, O Jadi Mucikari Karena Orangtua Sedang Sakit Keras
- Identitas Mucikari O dan F Terkuak, Begini Cara Mereka Bagi Tugas
(Menyusuri jejak Indonesiadi Balik Produksi Drama Korea.)
(kpl/hen/sjw)
Advertisement












































