Jadi Orang Tua Tunggal, Citra KDI Ajukan Pengalihan Penahanan

Penulis: Rizqi Zhairisma

Diperbarui: Diterbitkan:

Jadi Orang Tua Tunggal, Citra KDI Ajukan Pengalihan Penahanan Citra KDI Foto: KapanLagi.com

Kapanlagi.com - Citra KDI memutuskan untuk mengajukan eksepsi dan pengalihan penahanan. Hal itu dilakukan karena ia menganggap dirinya tak bersalah dan tak terima atas dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), atas kasus penganiayaan yang dilakukan terhadap dokter gigi bernama Irianti Malarangeng dan suaminya, Kolonel Inf. Yakraman Yagus.
"Pembacaan dakwaan tadi kami buat eksepsi. Soalnya menurut klien kami banyak kejanggalan. Kami juga mengajukan pengalihan penahanan dari rumah tahanan menjadi penahanan kota," ucap Ganti Lumbantoruan, kuasa hukum Citra di Pengadilan Negeri Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Selasa (10/6).
Keinginan Citra untuk mengajukan pengalihan penahanan lebih karena dirinya merupakan orang tua tunggal dari kedua anaknya. Ia ingin kembali mencari uang dengan beraktivitas di dunia hiburan.

Citra harus berjuang sendiri untuk kedua anaknya | Foto: KapanLagi.comCitra harus berjuang sendiri untuk kedua anaknya | Foto: KapanLagi.com


"Apalagi klien kami punya anak dua tahun dan lima tahun. Mereka masih butuh perhatian klien kami, kalau di penjara kan tidak bisa," tutup Ganti.
Seperti diketahui, kasus tersebut merupakan lanjutan dari laporan Irianti yang beberapa waktu lalu sempat cekcok di Pengadilan Agama Cibinong. Irianti melaporkan Citra atas tuduhan penganiayaan hingga akhirnya harus mendekam di tahanan Kejaksaan Cibinong setelah ditetapkan menjadi tersangka.
Citra sendiri sebelumnya merupakan istri dari Kolonel Inf. Yakraman Yagus yang menikah pada 20 Februari 2012. Akan tetapi tak lama kemudian Yakraman mengajukan pembatalan nikah karena merasa buku nikahnya dengan Citra mempunyai data palsu.

(Lagi-lagi bikin heboh! Setelah bucin-bucinan, sekarang Erika Carlina dan DJ Bravy resmi putus!)

(kpl/aal/rzm)

Reporter:

Sahal Fadhli

Rekomendasi
Trending