Yoyo Padi Belum Tandatangani Surat Penahanan

Yoyo Padi Belum Tandatangani Surat Penahanan Yoyo Padi Foto: Anto

Kapanlagi.com - Dijumpai di Ruang pemeriksaan Unit 2 Bareskrim Mabes Polri, BNN, Cawang Jakarta Timur, Minggu (27/2), Nono T Purwaningsih selaku kuasa hukum yang ditunjuk oleh keluarga Yoyo Padi yang ditangkap karena kepemilikan shabu-shabu, mengatakan kepada wartawan bahwa kliennya masih dalam pemeriksaan untuk Berita Acara Pemeriksaan.Noni menjelaskan bahwa Yoyo harus menjawab 20 pertanyaan yang diajukan oleh Polisi. Noni yang sempat mendampingi saat setengah pemeriksaan juga menanyakan kabar Yoyo serta apakah dirinya membawa baju ganti."Keadaannya sehat, baik. Saya mendampingi pas setengah pemeriksaan. Saya hanya nanya, bawa baju, Mas Yoyo? 'Belum mbak', itu aja," ujar Noni menirukan jawaban Yoyo.Noni beserta kliennya juga berupaya untuk melakukan penangguhan penahanan. Namun jika dari laporan Kepolisian membuktikan dirinya tersangka maka penangguhan Yoyo tak akan dikabulkan. Namun hingga kini juga yang bersangkutan belum tanda tangan surat penahanan."Kalau ternyata terbukti, kita akan susah melakukan penangguhan penahanan. Biasanya tidak dikabulkan. Tapi Mas Yoyo belum menandatangani surat penahanan," paparnya. Noni menambahkan bahwa besok dirinya sudah bisa menemui kliennya untuk leluasa berbicar berdua mengenai upaya hukum yang akan dilakukan."Besok, saya mungkin sudah bisa bicara berdua dengan mas Yoyo. Sekarang belum bisa soalnya Yoyo masih dalam proses penyidikan," tukasnya.Ā Ā Ā Ā 

(Setelah 8 tahun menikah, Raisa dan Hamish Daud resmi cerai.)

(kpl/ato/faj)

Rekomendasi
Trending