Jonas Tak Lagi Muslim, Jadi Alasan Gugatan Batal Nikah Asmirandah
Asmirandah dan Jonas RivannoKapanlagi.com - Persoalan pembatalan pernikahan pasangan artis sinetron Asmirandah dan Jonas Rivanno tidak banyak diketahui publik. Selama ini, jika terjadi perseteruan rumah tangga, pasangan suami istri lebih memilih bercerai, bukan melakukan pembatalan perkawinan. Humas Pengadilan Agama Depok, Jawa Barat, Suryadi, S. Ag, SH, MH membeberkan alasan pembatalan perkawinan Asmirandah dan Jonas Rivanno. "Itu hak prerogratif pemohon. Kebetulan mengajukan permohonan karena sah-sah aja diatur dalam pasal 27 ayat 2 UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan," ujar Suryadi, Rabu (27/11).
Jonas Rivanno dan Asmirandah saat masih bersamaSemula status Jonassebagai mualaf sehingga mereka mengikat dalam perkawinan. Namun karena status Jonasyang kembali ke agamanya sebelumnya, Asmirandah merasa 'salah sangka' dan mengajukan gugatan pembatalan pernikahan. "Kenapa mengajukan pembatalan perkawinan? Jadi ini persoalan ada salah sangka dan ternyata pihak termohon (Jonas Rivanno) tidak beragama Islam lagi," lanjutnya. Sidang perdana pembatalan pernikahan mereka telah dilakukan di Pengadilan Agama Depok, Jawa Barat, namun mereka tidak hadir. Untuk sidang selanjutnya yang akan digelar 4 Desember, majelis hakim meminta keduanya untuk hadir. 
(Menyusuri jejak Indonesiadi Balik Produksi Drama Korea.)
(kpl/pur/dar)
Advertisement
D Academy 8
- Mantan Pacar SelebritiLesti Kejora & Rizky Billar Undang Rizki-Ridho DA ke Podcast, Momen Akrab Bareng












































