Kasus Mantan ART Erin, Pengacara Nilai Keterangan Saksi Jadi Dasar Penting Penyidikan

Deolipa Yumara dampingi mantan ART Erin © KapanLagi.com/Fikri Alfi Rosyadi
Kapanlagi.com - Proses penyidikan kasus dugaan penganiayaan yang dilaporkan Herawati terhadap Rien Wartia Trigina alias Erin masih terus berjalan di Polres Metro Jakarta Selatan. Kuasa hukum Herawati, Deolipa Yumara, menilai alat bukti yang telah dikumpulkan cukup mendukung proses penyidikan.
Dalam pemeriksaan lanjutan, Herawati kembali dimintai keterangan terkait kronologi kejadian. Deolipa mengatakan perkara tersebut memiliki bukti-bukti yang menurutnya cukup kuat untuk diproses lebih lanjut oleh penyidik.
"Mengingat perkara ini sebenarnya sederhana dan pembuktiannya juga mudah, visumnya juga ada, saksi-saksi juga sudah menerangkan. Jadi ada potensi terlapor akan menjadi dalam posisi tersangka, tapi nanti setelah gelar perkara," ujar Deolipa Yumara saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (9/7/2026).
Advertisement
1. Keterangan Saksi dan Visum

Terkait rekaman CCTV yang sempat menjadi perhatian, Deolipa menilai penyidik tidak hanya bergantung pada bukti tersebut. Menurutnya, hasil visum, keterangan saksi, dan bukti fisik lainnya memiliki peran penting dalam proses pembuktian.
"Penyidik tidak akan berfokus kepada CCTV, tapi lebih berfokus kepada keterangan-keterangan, kesaksian, visum, dan bukti-bukti fisik yang ada. Pembuktian itu nggak perlu rumit-rumit pakai CCTV," jelasnya.
(Menyusuri jejak Indonesiadi Balik Produksi Drama Korea.)
2. Masa Penyimpanan CCTV Terbatas

Ia juga menyebut rekaman CCTV di lingkungan rumah tangga umumnya memiliki masa penyimpanan yang terbatas sehingga tidak selalu bisa dijadikan alat bukti utama.
"Biasanya CCTV kalau di dalam suatu wilayah rumah tangga itu dia punya daya tahan cuman dua minggu sampai satu bulan, selebihnya kehapus kan," kata Deolipa.
3. Tunggu Proses Hukum
Herawati sendiri memilih menunggu proses hukum yang tengah berjalan. Ia berharap penyidik dapat menangani laporannya secara objektif sesuai prosedur.
"Kalau masalah penetapan tersangka, saya belum tahu. Kita ikut prosedur saja yang ada," pungkas Herawati.
(BCL Bantah Isu Hamil, minta netizen stop berasumsi.)
(kpl/far/phi)
Advertisement
D Academy 8
- Mantan Pacar SelebritiLesti Kejora & Rizky Billar Undang Rizki-Ridho DA ke Podcast, Momen Akrab Bareng












































