Ketahuan Makan dan Minum Saat Sidang Kasus Penipuan CPNS, Olivia Nathania Anak Nia Daniaty Ditegur Hakim

Penulis: Editor KapanLagi.com

Diperbarui: Diterbitkan:

Ketahuan Makan dan Minum Saat Sidang Kasus Penipuan CPNS, Olivia Nathania Anak Nia Daniaty Ditegur Hakim
Olivia Nathania ditegur hakim saat sidang © KapanLagi.com/Bayu Herdianto

Kapanlagi.com - Anak dari Nia Daniaty, Olivia Nathania atau yang dikenal Oi kembali menjalani sidang atas kasus dugaan penipuan berkedok penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (14/2/2022).

Sidang digelar secara virtual, beragendakan mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dengan menghadirkan enam saksi dari pihak terduga korban Olivia. Dalam sidang, saksi ditanyakan seputar dugaan penipuan CPNS yang dilakukan oleh Olivia Nathania.

1. Diminta Fokus

Saat saksi Agustin dan Karnu diberi kesempatan memberikan keterangan, hakim ketua kemudian melihat layar yang ada di hadapannya. Hakim menegur Olivia dan memintanya untuk fokus memperhatikan sidang.

"Terdakwa Olivia bisa mendengar?" tanya hakim kepada Oi dalam persidangan, Senin (14/2/2022).

"Iya yang mulia bisa mendengar yang mulia," jawab Olivia Nathania.

"Walaupun sidang secara daring, jangan seenaknya. Jangan makan, dan minum, jangan hilang dari layar. Perhatikan, karena ini kepentingan saudara, paham?" kata hakim.

"Iya yang mulia, paham yang mulia," jawab Olivia Nathania lagi.

"Perhatikan persidangan ini saudara dengarkan," kata hakim.

(Festival Pestapora 2025 dipenuhi kontroversi, sederet band tiba-tiba memutuskan untuk CANCEL penampilannya.)

2. Dakwaan Sidang Perdana

Sebelumnya, Olivia Nathania menjalani sidang perdana kasus dugaan penipuan rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/1). Sidang yang digelar secara online ini beragendakan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam dakwaan yang dibacakan oleh JPU, Olivia Nathania terancam empat tahun penjara dengan Pasal 263 juncto Pasal 65, Pasal 378 juncto Pasal 65 dan Pasal 372 juncto Pasal 65 tentang penipuan surat dan pemalsuan atau penggelapan. Olivia juga terancam pidana empat tahun penjara.

"Dakwaannya tadi kita mendengarkan kan ya Olivia dikenakan pasal 263 juncto pasal 65 yang kedua itu pasal 378 juncto pasal 65 dan pasal 372 juncto pasal 65 itu kalau dalam bahasa Indonesia itu kan bahasa hukum ya dikenakan pemalsuan surat atau penipuan dan atau penggelapan. Kalau penipuan dan penggelapan itu ancaman pidananya empat tahun," ujar JPU, Pratiwi Kusuma yang ditemui usai sidang.

3. Tanggapan Pihak Olivia Nathania

Sementara itu pihak kuasa hukum Olivia Nathania, Andy Mulia Siregar menanggapi dakwaan dari JPU dengan santai dan meminta agar kliennya tidak sepenuhnya disalahkan atas kasus tersebut.

"Namanya ancaman kan, kita lihat nanti. Jadi gini, Oi bukan berarti nggak ada salahnya, ada salahnya, tapi jangan dilimpahkan semua ke dia," kata Andy Mulia Siregar.

4. Ada Pihak Lain yang Terlibat

Andy Mulia Siregar mengatakan bahwa masih ada pihak lain yang terlibat dalam kasus penipuan CPNS ini. Ia pun menyebut pihak lain tersebut seakan lepas tanggung jawab.

"Dalam dakwaan jelas disebutkan bahwa Oi itu memberikan info pada pihak ibu Agustin untuk anaknya dalam transkrip WA tadi. Kemudian jaksa dalam dakwaannya mendakwanya menerangkan, Agustin meneruskan info tadi," papar Andy Mulia Siregar.

"Padahal awalnya (info) hanya buat ibu Agustin tapi malah melebar. Pihak ibu Agustin seakan-akan lepas tanggung jawab. Ibu Agustin kan PNS, masa PNS nggak tahu yang gini-ginian seperti apa. Dia punya pengetahuan lah apakah ini benar apa tidak, seharusnya ini jangan disebarkan," lanjutnya.

5. Kasus Pemalsuan Surat CPNS

Seperti yang diberitakan sebelumnya, salah satu orang yang mengaku korban, Karnu, melaporkan Olivia Nathania dan Rafly Noviyanto Tilaar ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021. Laporan yang teregister dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya itu atas kasus dugaan penggelapan, penipuan, serta pemalsuan surat Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Sementara, korban dari kasus tersebut disebut telah mencapai 225 orang dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 9,7 miliar. JPU mendakwa Olivia Nathania dengan Pasal 263 jo Pasal 65 dan atau Pasal 378 jo Pasal 65 dan atay Pasal 372 jo Pasal 65 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

(Demo kenaikan gaji anggota DPR memanas setelah seorang Ojol bernama Affan Kurniawan menjadi korban. Sederet artis pun ikut menyuarakan kemarahannya!)

Rekomendasi
Trending