Berkas Perkara Penipuan CPNS Dinyatakan P-21, Kuasa Hukum Olivia Nathania Anak Nia Daniaty: Masa Penahanan Sudah Tepat

Penulis: Editor KapanLagi.com

Diperbarui: Diterbitkan:

Berkas Perkara Penipuan CPNS Dinyatakan P-21, Kuasa Hukum Olivia Nathania Anak Nia Daniaty: Masa Penahanan Sudah Tepat
kasus penipuan CPNS Olivia Nathania sudah P-21 © KapanLagi.com/Bayu Herdianto

Kapanlagi.com - Berkas kasus dugaan penipuan berkedok penerimaan CPNS yang menjerat anak Nia Daniaty, Olivia Nathania sudah dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan.

Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyampaikan berkas perkara dugaan penipuan CPNS dengan tersangka Olivia Nathania telah dinyatakan lengkap alias P-21.

"Perkara tindak pidana umum atas nama tersangka Olivia Nathania dinyatakan lengkap atau P-21," kata Ashari Syam dalam keterangannya, Kamis (6/1/2021).

1. Masa Penahanan Sudah Tepat

© KapanLagi.com/Muhammad Akrom Sukarya

Kemudian, pihak penyidik Polda Metro Jaya juga sudah melakukan pelimpahan barang bukti Olivia. Saat ini masa penahanan Olivia juga diperpanjang. Mengenai hal tersebut, Kuasa hukum Olivia, Susanti Agustina angkat bicara terkait penahanan tersebut.

"Menurut kami sebagai kuasa hukum Olivia, masa penahanan untuk kepentingan penyidikan khususnya dari kepolisian dilimpahkan ke kejaksaan atau penuntut umum sudah tepat," kata Susanti saat dihubungi wartawan, Kamis (5/1/2022).

2. Penambahan Masa Tahanan

© KapanLagi.com/Muhammad Akrom Sukarya

Susanti menuturkan prosedur tersebut sudah berjalan sebagaimana mestinya. Bahkan, mengenai penambahan masa tahanan juga dirasa Susanti sudah tepat.

"Karena masa tahanan Olivia sudah menjalani 20 hari + 40 hari sesuai Pasal 24 ayat (1) & ayat (2) KUHAP. Tepatnya hari ini untuk pelimpahan Olivia ke kejaksaan,” kata Susanti.

3. Berharap Segera Sidang

© KapanLagi.com/Muhammad Akrom Sukarya

Sebagai kuasa hukum, Susanti berharap agar proses hukum kliennya itu berjalan dan segera disidangkan.

"Untuk perkara Olivia agar segera untuk di sidangkan itu harapan kami sebagai kuasa hukum Olivia Nathania," tutupnya.

Rekomendasi
Trending