Berkas Perkara Penipuan CPNS Dinyatakan P-21, Kuasa Hukum Olivia Nathania Anak Nia Daniaty: Masa Penahanan Sudah Tepat
Diperbarui: Diterbitkan:

kasus penipuan CPNS Olivia Nathania sudah P-21 © KapanLagi.com/Bayu Herdianto
Kapanlagi.com - Berkas kasus dugaan penipuan berkedok penerimaan CPNS yang menjerat anak Nia Daniaty, Olivia Nathania sudah dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan.
Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyampaikan berkas perkara dugaan penipuan CPNS dengan tersangka Olivia Nathania telah dinyatakan lengkap alias P-21.
"Perkara tindak pidana umum atas nama tersangka Olivia Nathania dinyatakan lengkap atau P-21," kata Ashari Syam dalam keterangannya, Kamis (6/1/2021).
Advertisement
1. Masa Penahanan Sudah Tepat
© KapanLagi.com/Muhammad Akrom Sukarya
Kemudian, pihak penyidik Polda Metro Jaya juga sudah melakukan pelimpahan barang bukti Olivia. Saat ini masa penahanan Olivia juga diperpanjang. Mengenai hal tersebut, Kuasa hukum Olivia, Susanti Agustina angkat bicara terkait penahanan tersebut.
"Menurut kami sebagai kuasa hukum Olivia, masa penahanan untuk kepentingan penyidikan khususnya dari kepolisian dilimpahkan ke kejaksaan atau penuntut umum sudah tepat," kata Susanti saat dihubungi wartawan, Kamis (5/1/2022).
(Festival Pestapora 2025 dipenuhi kontroversi, sederet band tiba-tiba memutuskan untuk CANCEL penampilannya.)
2. Penambahan Masa Tahanan
© KapanLagi.com/Muhammad Akrom Sukarya
Susanti menuturkan prosedur tersebut sudah berjalan sebagaimana mestinya. Bahkan, mengenai penambahan masa tahanan juga dirasa Susanti sudah tepat.
"Karena masa tahanan Olivia sudah menjalani 20 hari + 40 hari sesuai Pasal 24 ayat (1) & ayat (2) KUHAP. Tepatnya hari ini untuk pelimpahan Olivia ke kejaksaan,” kata Susanti.
Advertisement
3. Berharap Segera Sidang
© KapanLagi.com/Muhammad Akrom Sukarya
Sebagai kuasa hukum, Susanti berharap agar proses hukum kliennya itu berjalan dan segera disidangkan.
"Untuk perkara Olivia agar segera untuk di sidangkan itu harapan kami sebagai kuasa hukum Olivia Nathania," tutupnya.
4. Pelanggaran Olivia Nathania
© KapanLagi.com/Muhammad Akrom Sukarya
Atas perbuatannya itu, Olivia Nathania disangkakan telah melanggar Pasal 263 Ayat (2) KUHP Jo Pasal 65 KUHP ATAU Pasal 378 KUHP Jo Pasal 65 (1) KUHP ATAU Pasal 372 KUHP Jo Pasal 65 (1) KUHP.
Simak Juga Berita Lain yang Nggak Kalah Hot!!!
Wakili Nia Daniaty, Farhat Abbas Minta Maaf Terkait Olivia Nathania Atas Kasus Penipuan CPNS
Polisi Belum Kabul Penangguhan Penahanan Terhadap Olivia Nathania Terkait Kasus Penipuan CPNS
Olivia Nathania Ditetapkan Jadi Tersangka Dan Ditahan
Ditanya Soal Kasus CPNS Bodong Anak Nia Daniaty, Farhat Abbas: Tetap Harus Bertanggung Jawab
Sudah Kenakan Baju Tahanan, Olivia Nathania Resmi Jadi Tersangka dan Terancam Hukuman Maksimal 4 Tahun Penjara
(Demo kenaikan gaji anggota DPR memanas setelah seorang Ojol bernama Affan Kurniawan menjadi korban. Sederet artis pun ikut menyuarakan kemarahannya!)
Berita Foto
(kpl/far/rsp)
Advertisement