Jalani Sidang Perdana Kasus Penipuan CPNS, Olivia Nathania Anak Nia Daniaty Terancam 4 Tahun Penjara
Diterbitkan:

Olivia Nathania terancam 4 tahun penjara © KapanLagi.com/Muhammad Akrom Sukarya
Kapanlagi.com - Olivia Nathania menjalani sidang perdana kasus dugaan penipuan rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/1). Sidang yang digelar secara online ini beragendakan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelum sidang dimulai, Majelis Hakim sempat bertanya kondisi dari anak Nia Daniaty itu.
"Alhamdulillah sehat," jawab Oi, sapaan akrabnya yang terlihat mengenakan baju putih.
Advertisement
1. Terancam 4 Tahun Penjara
© KapanLagi.com/Bayu Herdianto
Dalam dakwaan yang dibacakan oleh JPU, Olivia Nathania terancam empat tahun penjara dengan Pasal 263 juncto Pasal 65, Pasal 378 juncto Pasal 65 dan Pasal 372 juncto Pasal 65 tentang penipuan surat dan pemalsuan atau penggelapan. Olivia juga terancam pidana empat tahun penjara.
"Dakwaannya tadi kita mendengarkan kan ya Olivia dikenakan pasal 263 juncto pasal 65 yang kedua itu pasal 378 juncto pasal 65 dan pasal 372 juncto pasal 65 itu kalau dalam bahasa Indonesia itu kan bahasa hukum ya dikenakan pemalsuan surat atau penipuan dan atau penggelapan. Kalau penipuan dan penggelapan itu ancaman pidananya empat tahun," ujar JPU, Pratiwi Kusuma yang ditemui usai sidang.
(Kondisi Vidi Aldiano bikin khawatir, kesakitan jalan di panggung dan dituntun Deddy Corbuzier.)
2. Tanggapan Pihak Olivia Nathania
© KapanLagi.com/Muhammad Akrom Sukarya
Sementara itu pihak kuasa hukum Olivia Nathania, Andy Mulia Siregar menanggapi dakwaan dari JPU dengan santai dan meminta agar kliennya tidak sepenuhnya disalahkan atas kasus tersebut.
"Namanya ancaman kan, kita lihat nanti. Jadi gini, Oi bukan berarti nggak ada salahnya, ada salahnya, tapi jangan dilimpahkan semua ke dia," kata Andy Mulia Siregar.
Advertisement
3. Masih Ada Pihak Lain yang Terlibat
© KapanLagi.com/Muhammad Akrom Sukarya
Andy Mulia Siregar mengatakan bahwa masih ada pihak lain yang terlibat dalam kasus penipuan CPNS ini. Ia pun menyebut pihak lain tersebut seakan lepas tanggung jawab.
"Dalam dakwaan jelas disebutkan bahwa Oi itu memberikan info pada pihak ibu Agustin untuk anaknya dalam transkrip WA tadi. Kemudian jaksa dalam dakwaannya mendakwanya menerangkan, Agustin meneruskan info tadi," papar Andy Mulia Siregar.
"Padahal awalnya (info) hanya buat ibu Agustin tapi malah melebar. Pihak ibu Agustin seakan-akan lepas tanggung jawab. Ibu Agustin kan PNS, masa PNS nggak tahu yang gini-ginian seperti apa. Dia punya pengetahuan lah apakah ini benar apa tidak, seharusnya ini jangan disebarkan," lanjutnya.
4. Akan Terungkap di Persidangan
© KapanLagi.com/Muhammad Akrom Sukarya
Pihak Olivia Nathania pun sudah memiliki beberapa bukti yang akan terungkap dalam persidangan.
"Makanya tadi dibilang kesalahan itu jangan dilimpahkan semata-mata kepada Oi. Ada pembicaraan ibu Agustin sama Oi yang kita tidak tahu. Nah ini nanti akan terungkap di persidangan," pungkas Andy Mulia Siregar.
Sidang selanjutnya akan digelar pada 14 Februari mendatang dengan agenda saksi dari JPU.
Yuk Baca Juga!
Beri Selamat Pada Pemenang Hadiah Rp1 Miliar, Nia Daniati: Semoga Membantu Perekonomian
Berkas Perkara Penipuan CPNS Dinyatakan P-21, Kuasa Hukum Olivia Nathania Anak Nia Daniaty: Masa Penahanan Sudah Tepat
Wakili Nia Daniaty, Farhat Abbas Minta Maaf Terkait Olivia Nathania Atas Kasus Penipuan CPNS
Polisi Belum Kabul Penangguhan Penahanan Terhadap Olivia Nathania Terkait Kasus Penipuan CPNS
Olivia Nathania Ditetapkan Jadi Tersangka Dan Ditahan
(Segera nikah! Clara Shinta dan Lxa posting foto pre-wedding tanpa bersentuhan.)
Berita Foto
(kpl/tmd)
Advertisement