Krisna Mukti Merasa Dirugikan Disebut Ayah Kandung Anak Devi
Krisna Mukti © KapanLagi.com®
Kapanlagi.com - Konflik antara Krisna Mukti dan Devi Nurmayanti memasuki babak baru. Setelah 'perang' statement di media, kini mereka saling melaporkan satu sama lain. Sebelumnya Devi melaporkan Krisna dengan dua laporan, penelantaran dan fitnah pencemaran nama baik. Sekarang giliran Krisna Mukti. Melalui kuasa hukumnya, Ramdan Alamsyah mendatangi SPKT Polda Metro Jaya untuk melaporkan memberikan keterangan palsu di surat-surat, dan menghilangkan asal usul keturunan. "Kedatangan kami hari ini terkait kuasa dari Krisna yang melaporkan saudari D. Laporannya meletakkan keterangan palsu di surat-surat, dan menghilangkan asal usul keturunan. Pasal 266 kuhp dan pasal 277 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara," ujar Ramdan di Polda Metro Jaya, Jakarta Setan, Jumat (29/5).
Khrisna Mukti keberatan disebut sebagai ayah kandung dari anak Devi Nurmayanti © KapanLagi.com®(kpl/hen/mhr)
Advertisement
D Academy 8
-
Ulang Tahun Selebritis Ulang Tahun Soimah Dirayakan di Panggung Dangdut Academy 8
