Lagi, Sidang Kasus Gatot Brajamusti Ditunda Untuk Yang Ketujuh Kalinya

Penulis: Sanjaya Ferryanto

Diperbarui: Diterbitkan:

Lagi, Sidang Kasus Gatot Brajamusti Ditunda Untuk Yang Ketujuh Kalinya Gatot Brajamusti © Kapanlagi/Budy Santoso

Kapanlagi.com - Lagi-lagi Gatot Brajamusti harus menelan pil pahit. Sidang lanjutan kasus kepemilikan senjata api ilegal dan satwa liar yang melilit mantan guru spriritual artis, Gatot Brajamusti, dijadwalkan berlangsung hari ini, Selasa (3/4/2018) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 


Namun sayang, untuk ketujuh kalinya, sidang yang akan menentukan nasib Gatot Brajamusti di mata hukum itu kembali ditunda. Hal tersebut dikonfirmasi langsung oleh kuasa hukum Gatot Brajamusti, Ahmad Rifai. "Sidang ditunda tanggal 9 (April)," ungkap Ahmad Rifai saat dihubungi melalui WhatsApp, Selasa (3/4/2018) pagi.


Alasan penundaan sidang tersebut masih sama seperti enam penundaan sidang sebelumnya, yaitu kesiapan JPU. "Jaksa masih nunggu rentut (rencana tuntutan)," lanjut Ahmad Rifai.


Gatot Brajamusti © Kapanlagi/Budy SantosoGatot Brajamusti © Kapanlagi/Budy Santoso

Kekecewaan jelas dirasakan Ahmad Rifai selaku kuasa hukum. Ia lantas menyarankan JPU untuk mengubah pola tuntutan. Menurut Ahmad Rifai, JPU bisa menyusun tuntutan sendiri, tanpa perlu diserahkan terlebih dahulu ke Kejaksaan Agung.


"(JPU) bukan harus nunggu dari Kejagung, karena Kejagung tak melihat dan mengikuti proses persidangan, tapi berdasarkan atas laporan. Sehingga bagaimana JPU bisa meletakkan keadilan bagi seseorang yang didakwa," lanjut Ahmad Rifai.


Sebelumnya, sidang Gatot Brajamusti, Selasa (27/3/2018), ditunda lantaran ketidaksiapan JPU, untuk yang keenam kalinya Hal tersebut pun sempat membuat hakim ketua geram dan menegur JPU dengan nada tinggi di ruang persidangan.


Ditulis oleh: Fajarina


(Ashanty berseteru dengan mantan karyawannya, dirinya bahkan sampai dilaporkan ke pihak berwajib.)

(kpl/bin/frs)

Rekomendasi
Trending