Terbukti Hamili Anak di Bawah Umur, Gatot Brajamusti Terancam 15 Tahun Penjara
Diperbarui: Diterbitkan:

Kapanlagi.com - Sidang lanjutan kasus dugaan asusila oleh Gatot Brajamusti kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (16/1). Dalam sidang yang berlangsung tertutup tersebut, Hadiman selaku Jaksa Penuntut Umum menghadirkan seorang saksi ahli. Menurut Hadiman, berdasarkan test DNA yang telah dilakukan, secara valid menyatakan bahwa Aa Gatot bertanggungjawab atas anak dari hubungannya dengan salah seorang murid padepokan, CT.
"Sidang hari ini pemeriksaan saksi, ahli dari Mabes Polri ahli DNA. Tadi sudah memberikan keterangan bahwa anak CT itu menurut ahli memang benar identik 99 persen sama. Hasil pemeriksaan lab DNA sampel dari ibunya, Gatot, dan anaknya memang benar. Itu anak Aa Gatot Brajamusti," ungkap Hadiman, saat dijumpai di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (16/1).
Hadiman menuturkan, saat ini anak hasil hubungan Aa Gatot dan CT telah berusia empat tahun dan berjenis kelamin laki-laki. Ketika ditanya mengenai hasil dari test DNA tersebut, menurut Hadiman, Aa Gatot hanya menimpali dengan santai. "Dia bilang, 'Kalau hasilnya seperti itu, ya sudah'," tutur Hadiman.
Advertisement

Sementara itu, pihak dari Aa Gatot juga menghadirkan seorang saksi yang mengetahui seluruh kegiatan padepokan. Namun menurut Hadiman, keterangan saksi tersebut dianggap lemah karena terkesan menutup-nutupi kejadian yang sebenarnya. "Padahal saksi sebelumnya, menghadirkan dua orang yang tahu kegiatan di padepokan di rumah Gatot," tegasnya.
Menurut Hadiman, atas tindakan asusila, Gatot Brajamusti akan dikenai Pasal 81 ayat 1 dan pasal 81 ayat 2 UU Perlindungan Anak dengan hukuman kurungan 15 tahun penjara. Meski begitu, pihak dari Aa Gatot sempat menyanggah bahwa keduanya melakukan hal tersebut atas dasar suka sama suka dan sah di mata agama.
"Kalau memang ada (pernikahan) silahkan dihadirkan bukti dan saksi. Tapi tidak pernah menunjukan selama sidang. Kami tunggu kok saksi dan buktinya," tandas Hadiman.
Jangan Lewatkan!
Diseret Dalam Kasus Hukum Aa Gatot, Reza Artamevia Harap Keadilan Ditegakkan
Setelah Mangkir Dari Panggilan, Reza Artamevia Akhirnya Hadir di Sidang Aa Gatot
Diduga Terlibat Dalam Kasus Hukum Aa Gatot, Ustadz Guntur Bumi Justru Tidak Hadir
Kesal, Kuasa Hukum Aa Gatot Sebut Saksi di Persidangan 'Asal-Asalan'
Datang di Sidang Aa Gatot, Nadine Chandrawinata Merasa Lega
(Festival Pestapora 2025 dipenuhi kontroversi, sederet band tiba-tiba memutuskan untuk CANCEL penampilannya.)
(kpl/aal/tmd)
Sahal Fadhli
Advertisement