Laporan Angel Lelga Atas Kasus 'Penggerebekan' Sudah P21, Vicky Prasetyo Datangi Kejaksaan

Penulis: Editor KapanLagi.com

Diterbitkan:

Laporan Angel Lelga Atas Kasus 'Penggerebekan' Sudah P21, Vicky Prasetyo Datangi Kejaksaan
Angel Lelga & Vicky Prasetyo © instagram.com

Kapanlagi.com - Pada November 2018 lalu, Vicky Prasetyo melakukan penggerebekan ke rumah Angel Lelga dengan cara mendobrak masuk bersama keluarganya karena dituduh selingkuh dengan lelaki bernama Fiki Alman.

Tak terima dipermalukan seperti itu hingga akhirnya menjadi viral, Angel Lelga memutuskan melaporkan Vicky ke Polres Metro Jakarta Selatan dengan tuduhan melanggar Pasal 27 ayat 3 UU ITE juncto 335 dan 311 tentang pencemaran nama baik serta fitnah.

Kini, kasusnya tersebut sudah memasuki tahap P21. Untuk melengkapi, pihak kepolisian menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan agar kasus tersebut bisa segera disidangkan.

1. Tak Ada Persiapan

Vicky Prasetyo didampingi kuasa hukumnya datang ke kejaksaan sekira pukul 12.00 WIB. Tidak terlihat wajah tegang saat Vicky masuk ke dalam kejaksaan dan dia pun mengaku tak memiliki persiapan khusus.

"Nggak ada (persiapan khusus) sih biasa aja. Saya siap hadapi kasus ini," ucap Vicky saat hendak masuk ke Kejari dengan didampingi Ramdan Alamsyah sebagai kuasa hukumnya, Selasa (7/7).

(Festival Pestapora 2025 dipenuhi kontroversi, sederet band tiba-tiba memutuskan untuk CANCEL penampilannya.)

(Demo kenaikan gaji anggota DPR memanas setelah seorang Ojol bernama Affan Kurniawan menjadi korban. Sederet artis pun ikut menyuarakan kemarahannya!)

Rekomendasi
Trending