Lika-Liku Penyebar Video Syur Gisel-Nobu Hingga Kini Divonis 9 Bulan Penjara
Diperbarui: Diterbitkan:
Gisella Anastasia - Bayu Herdianto © KapanLagi.com
Kapanlagi.com - Kasus video syur Gisella Anastasia (Gisel) dan Michael Yukinobu Defretes (Nobu) membuat heboh masyarakat pada akhir tahun lalu. Kasus tersebut berawal dari munculnya video seks berdurasi 19 detik, yang diduga saat itu diperankan oleh Gisel.
Video itu direkam pada sekitar 2017 di salah satu hotel yang berada di Medan. Gisel disebut mengakui sempat mengirimkan video itu ke Nobu. Gisel pun ikut dimintai keterangan oleh polisi. Setelah dua kali Gisel diperiksa sebagai saksi, pada Selasa (29/12/2020), polisi menetapkan Gisel sebagai tersangka video syur tersebut.
Polisi yang juga terus mendalami kasus tersebut kemudian menetapkan dua orang inisial PP dan MN yang kemudian diamankan dan ditetapkan tersangka. Kedua orang tersebut diketahui sebagai penyebar masif video tersebut.
Advertisement
Selain Gisel, polisi menetapkan Nobu sebagai pemeran pria di video itu sebagai tersangka karena diduga ada kelalaian hingga akhirnya video syur tersebut bisa tersebar luas ke publik. Kepada polisi, keduanya mengaku sebagai pemeran di video syur tersebut. Gisel dan Nobu dikenai wajib lapor. Hingga kini, berkas kasusnya diduga kuat masih berada di kepolisian.
1. Sempat Divonis 1 Tahun
Kedua terdakwa PP dan MN dituntut 1 tahun penjara. Jaksa menuntut terdakwa bersalah karena menyebarkan video yang melanggar kesusilaan.
"Menyatakan Terdakwa Priyo Pambudi tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak, mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan," kata jaksa penuntut umum seperti dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/6).Â
Dua terdakwa dalam kasus ini adalah Muhammad Nurfajar dan Priyo Pambudi. Jaksa penuntut umum menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara 1 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Priyo Pambudi dan Muhammad Nurfajar dengan pidana penjara 1 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan membayar denda sebesar Rp 50.000.000. Apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama subsider selama 3 bulan kurungan," dilansir SIPP PN Jaksel.
(Lagi-lagi bikin heboh! Setelah bucin-bucinan, sekarang Erika Carlina dan DJ Bravy resmi putus!)
2. Dinilai Meresahkan
Dua terdakwa penyebar video syur tersebut dituntut pidana penjara 1 tahun. Jaksa menilai perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. Meski begitu, ada hal yang dapat meringankan yaitu keduanya memiliki tanggung jawab pada keluarga.
"Hal memberatkannya, (perbuatan terdakwa) meresahkan masyarakat," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Sri Odit Megonondo saat dimintai keterangan, Selasa (8/6/2021).
Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa merupakan tulang punggung keluarga.
3. Divonis 9 Bulan
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akhirnya menjatuhkan vonis 9 bulan penjara kepada PP dan MN, penyebar video syur Gisella Anastasia-Michael Yukinobu Defretes. Keduanya dinyatakan bersalah menyebarkan video porno.
"Vonisnya 9 bulan penjara sama denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kalau dendanya tidak dibayar," ujar pengacara PP, Robert Sihotang pada hari ini Selasa, 13/7 via detikcom.
Sidang vonis digelar di PN Jaksel siang tadi. Dalam persidangan itu, keduanya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) UU ITE.
"Kemarin dakwaan jaksa ada UU ITE dan pornografi, di persidangan tak terbukti pornografinya, dianggap hanya menyebarkan," ujarnya.
4. Berpikir untuk Ajukan Banding
Atas putusan tersebut, sang pengacara menyatakan keberatannya. Menurutnya, kliennya bukanlah orang yang pertama kali menyebarkan video syur Gisel dan Nobu.
"Atas putusan itu kita keberatan, karena bukan dia pertama kali," ujarnya.
Meski begitu, Robert mengatakan pihaknya masih pikir-pikir. Robert masih akan berkonsultasi dengan kliennya apakah akan meminta banding atau tidak.
"Kalau tadi jaksa menerima putusannya, kami masih pikir-pikir," tuturnya (via detikcom).
Sudah Baca Yang Ini Belum?
Jadi Sorotan di Tanah Air, 3 Selebriti Ini Sempat Jadi Pemberitaan Media Asing
Kalahkan Gaji Bulananmu, 5 Asisten Selebriti Tanah Air Ini Digaji Fantastis Hingga 8 Digit!
Gading Marten dan Gisella Anastasia Diminta Rujuk, Begini Komentar Roy Marten
Diramal Bakal Rujuk Tahun Ini, Gading Marten Tak Peduli dengan Kasus Video Hot Gisel
Gisella Anastasia dan Gading Marten Diramal Bakal Rujuk, Alasan Kembali Bikin Haru
(Ramai kabar perceraian dengan Raisa, Hamish Daud sebut tudingan selingkuh itu fitnah.)
(kpl/ums)
Advertisement
-
Teen - Lifestyle Gadget Deretan Aksesori yang Bikin Gadget Gen Z Makin Ciamik, Wajib Punya Nih!
