Marcella Dijerat Pasal 170 KUHP, Partahi Protes
Kapanlagi.com - Sebagai orang yang disinyalir bertanggung jawab atas penculikan dan penganiayaan terhadap Agung Setyawan, artis cantik Marcella Zalianty harus di hadapkan dengan tuduhan sebagai dalang penganiayaan yang di lakukan oleh anak buahnya. Menurut Kabid Humas Polda Metro Kombes Pol Zulkarnaen Adi Negara, Marcella secara bersama-sama dengan anak buahnya yang lebih dari satu orang, telah melakukan penganiayaan terhadap Agung."Ya, melakukan penganiayaan yang dilakukan lebih dari satu orang, itu berarti pengeroyokan. Pasalnya 170 KUHP," ujar Kombes Pol Zulkarnaen saat ditemui Polda Metro Jaya Jakarta, Senin (2/2).Namun, pasal yang dijerat pihak penyidik kepolisian untuk kasus Marcella rupanya mendapat protes keras dari pengacara Agung, Partahi Sihombing. Menurut Partahi, Marcella seharusnya dikenakan pasal 332 dan 328 KUHP karena dia telah melakukan perampasan, penculikan, dan penganiayaan. Tapi jika pihak penyidik masih menjeratnya dengan pasal 170 KUHP maka pembuktiannya ada di pengadilan."Ya, harusnya dia dijerat pasal 332 dan 328 KUHP. Alasannya karena di situ ada perampasan, penculikan, dan penganiayaan. Dan kalau nantinya masih tetap pasal 170 KUHP itu, kita liat di persidangan apakah jaksa bisa melihat secara terbuka," terang Partahi saat ditemui secara terpisah di Polda Metro.
(kpl/buj/boo)
Advertisement
