Kejaksaan Siap Beri Apresiasi Jika Jupe Konfirmasi Panggilan

Kejaksaan Siap Beri Apresiasi Jika Jupe Konfirmasi Panggilan Julia Perez foto: KapanLagi.com®

Kapanlagi.com - Langkah hukum eksekusi terhadap Julia Perez atas putusan Mahkamah Agung siap dilakukan. Seperti yang diberitakan sebelumnya, Jupe terkena ancaman penjara tiga bulan tanpa masa percobaan.Alasan tidak menerima surat pun tidak bisa menjadi pembelaan bagi Jupe. Karena setelah putusan Mahkamah Agung, mekanisme pemberitahuan tidak harus melalui pemanggilan."Pemberitahuan putusan kepada terpidana tidak mesti melalui mekanisme pemanggilan," ucap Andi Herman, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur di kantornya, Senin (25/2).Ditambahkan oleh Andi, untuk pemberitahuan pun pihak kejaksaan dapat melakukan eksekusi terhadap yang telah divonis terlebih dahulu. "Yang pasti memang harus diberitahukan, bisa dengan mekanisme pemanggilan, bisa juga dengan dijemput baru disampaikan," tukasnya.Pihak kejaksaan pun merasa siap memberikan apresiasi jika Julia Perez bisa memenuhi panggilan. "Tentu kami mengapresiasi. Kalau dia datang secara sukarela kami apresiasi. Hanya saja sekarang ini kami tidak dapat informasi ketidakhadirannya itu karena apa. Dia tidak hadir tidak ada konfirmasi," tandasnya.

(Setelah 8 tahun menikah, Raisa dan Hamish Daud resmi cerai.)

(kpl/ato/abs/phi)

Rekomendasi
Trending