Naufal Samudra Mengaku Menyesal dan Bocorkan Alasan Konsumsi Obat Terlarang

Penulis: Editor KapanLagi.com

Diterbitkan:

Naufal Samudra Mengaku Menyesal dan Bocorkan Alasan Konsumsi Obat Terlarang
Naufal Samudra / Credit: Instagram - itsnaufalsamudra

Kapanlagi.com - Pesinetron belia, Naufal Samudra belum lama ini ditangkap polisi karena dugaan penyalahgunaan narkotika jenis ganja sintetis. Setelah menjalani tes urine, ternyata hasil menunjukkan jika pria berusia 21 tahun itu negatif narkoba. Namun setelahnya, masih ada beberapa tes lanjutan yang dilakukan pihak kepolisian.

Naufal sendiri lantas mengungkap alasan mengapa dirinya menggunakan barang haram tersebut. Seperti kebanyakan artis lain, Ia mengaku mengonsumsinya agar bisa tidur dengan tenang di tengah-tengah padatnya kesibukan.

"Masih kami dalami. Namun sementara alasan yang bersangkutan sering kesulitan tidur dan menurut yang bersangkutan (ganja sintetis ) ini bisa bikin rileks dan mudah tidur," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Ronaldo Maradona Siregar dalam jumpa pers melalui akun Instagram Polres_Jakbar, Kamis (16/4).

 

1. Naufal Samudra Sesali Perbuatannya

Naufal sendiri mengaku menyesal telah membeli dan mengonsumsi ganja sintetis. Ia pun berharap perbuatannya bisa menjadi pelajaran bagi yang lain.

"Semoga kasus saya jadi pelajaran untuk generasi muda Indonesia. Jangan coba-coba beli narkoba dan hal-hal negatif. Jauh-jauh lah dari hal tersebut," ucap Naufal Samudra.

(Festival Pestapora 2025 dipenuhi kontroversi, sederet band tiba-tiba memutuskan untuk CANCEL penampilannya.)

2. Kronologi Penangkapan Naufal Samudra

Seperti diketahui, Naufal Samudra ditangkap di kediamannya, di Jl. Margasatwa Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Senin malam (13/4). Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita dua botol liquid berisi ganja sintetis masing-masing berisi 10 ml milik Naufal Samudra.

Naufal pun saat ini sudah resmi menjadi tahanan Polres Metro Jakarta Barat sambil menunggu berkas perkaranya masuk  ruang sidang. Atas perbuatannya, Naufal dijerat Pasal 112 dan 114 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

(Demo kenaikan gaji anggota DPR memanas setelah seorang Ojol bernama Affan Kurniawan menjadi korban. Sederet artis pun ikut menyuarakan kemarahannya!)

Rekomendasi
Trending