SELEBRITI

Pablo Benua dan Rey Utami Saling Tuduh Sebut Sang Editor yang Mengunggah dan Menyebarkan Video 'Ikan Asin'

Selasa, 11 Februari 2020 19:15 Penulis: Sanjaya Ferryanto

Kapanlagi/Irfan Kafril

Kapanlagi.com - Sidang kasus dugaan pencemaran nama baik dari konten asusila 'Ikan Asin' yang menjerat Pablo Benua, Rey Utami dan Galih Ginanjar kembali digelar, Senin (10/2) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam sidang tersebut dihadirkan sembilan orang saksi diantaranya saksi dari pihak kepolisian, sopir dan editor Pablo Benua, hingga Barbie Kumalasari.

Salah satu saksi bernama Derry Allen yang sempat menjadi editor untuk Pablo Benua dan Rey Utami memberikan keterangannya. Derry mengaku bertugas mengedit konten video Youtube Pablo Benua dan Rey Utami dan selama bekerja kurang lebih empat bulan, Derry tinggal di tempat Pablo di kawasan Sentul, Bogor tempat tersebut juga dijadikan sebagai kantor untuk syuting video.

"Video itu (Ikan Asin) dibuat di ruang buat syuting. Saya diperintahkan, disuruh sama Pablo dan Rey untuk mengedit, kalau saya kan tugasnya ngedit, nyambung-nyambungin (video)," ucap Derry ketika memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim.

Menurut Derry, judul tugas dan konten yang akan dibuat berdasarkan ide dari Pablo Benua dan Rey Utami, namun saat video tersebut diunggah ke Youtube, dia mengaku tidak tahu siapa yang melakukannya. Selain mengaku tidak tahu sosok yang mengupload video 'Ikan Asin', Derry juga mengaku tidak memiliki akses untuk mengupload ke YouTube milik Pablo dan Rey.

"Enggak tahu (siapa yang mengupload), Video itu ada di YouTube, baru saya keluar dari pekerjaan," ucapnya.

 

1. Dibantah Pablo

Setelah itu, kesaksian yang disampaikan Derry dibantah langsung oleh Pablo Benua, ia menuturkan bahwa Derry lah yang mengupload video 'Ikan Asin' tersebut ke Youtube. Hal serupa juga dijelaskan Rey Utami yang mengaku menginginkannya revisi untuk video itu yang tidak digubris oleh Derry.

"Sebenarnya, yang mengupload video GALIH GINANJAR CERITA MASA LALU, adalah saudara Derry yang menggunakan komputer tersebut, karena komputer tersebut juga login dengan akun Youtube," kata Pablo Benua.

"Derry mengupload video tersebut tanpa izin saya atau Pablo. Karena dari awal dia telah membuktikan video tersebut, kami meminta revisi dan revisiannya belum diberikan kepada kami, dan menghabiskan itu abis lebaran, dia malas untuk mengedit. Untuk revisi. Akhirnya diupload dan banyak video yang belum diedit, "ujar Rey Utami.

2. Ditetapkan Tersangka

Namun, sanggahan yang disampaikan oleh mantan bosnya itu dibantah oleh Derry, sang editor tetap berada pada kesaksiannya.

Fairuz A Rafiq selaku pihak yang dirugikan melapor ke pihak kepolisian atas tuduhan pencemaran nama baik. Alhasil, setelah dilakukan pemeriksaan, Galih Ginanjar, Pablo Benua dan Rey Utami kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan etiganya mendekam di Rutan Polda Metro Jaya sejak bulan Juli 2019 lalu.


REKOMENDASI
TRENDING