Pengadilan Sebut Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Bisa Dibatalkan Jika Tidak Memenuhi Syarat

Penulis: Umar Sjadjaah

Diterbitkan:

Pengadilan Sebut Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Bisa Dibatalkan Jika Tidak Memenuhi Syarat
Credit: instagram.com/rizkyfbian

Kapanlagi.com - Proses permohonan isbat nikah pasangan selebriti Rizky Febian dan Mahalini Raharja masih terus bergulir di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Meski sudah menikah secara agama, permohonan ini tidak serta merta akan disetujui oleh pihak pengadilan.

Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana, menjelaskan bahwa ada sejumlah tahapan penting dalam proses isbat ini, termasuk verifikasi syarat sahnya pernikahan sesuai agama.

"Dalam persidangan itu akan dibuktikan dulu, apakah benar sudah memenuhi syarat rukun nikah agama Islam atau tidak. Kalau tidak memenuhi syarat dan rukun nikahnya, berarti kan tidak mungkin disahkan," kata Suryana di kantornya, Senin (11/11/2024).

Pengadilan memiliki wewenang untuk membatalkan pernikahan ini jika ada persyaratan agama yang tidak terpenuhi. “Bisa (dibatalkan), kalau tidak memenuhi persyaratan. Di dalam UU jelas, syarat rukun nikah seperti apa. Contoh yang tidak memenuhi persyaratan, walinya bukan wali yang berhak menikahkan, itu pasti tidak sah pernikahannya," papar Suryana.

Jika ternyata pernikahan tersebut dinyatakan tidak sah, maka Rizky dan Mahalini diharuskan mengulang akad nikah dari awal. "Kalau pernikahannya tidak sah, otomatis harus menikah ulang. Itu kalau mereka ingin mempertahankan pernikahannya, dan jika dibatalkan oleh pengadilan," tambahnya.

1. Telusuri Buku Nikah

Credit: instagram.com/rizkyfbian

Selain itu, pengadilan juga akan menelusuri keberadaan buku nikah yang sempat mereka tunjukkan kepada publik usai akad nikah pada Mei lalu.

"Kalau memang ada buku nikahnya, kenapa kok ada buku nikah tapi sekarang diajukan pengesahan nikah? Nanti akan diperiksa oleh pengadilan itu," jelas Suryana.

Diketahui, Rizky Febian dan Mahalini menikah secara agama pada 10 Mei 2024, dengan prosesi yang digelar di salah satu hotel di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan. Momen bahagia ini diabadikan dengan foto pasangan yang memperlihatkan buku nikah mereka.

Namun, fakta mengejutkan terungkap pada 30 Oktober 2024 ketika pihak Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengungkapkan bahwa pernikahan mereka belum terdaftar di Kantor Urusan Agama (KUA). Hal ini menjadi alasan pasangan ini kemudian mengajukan permohonan isbat nikah pada 10 Oktober 2024.

(Lesti sedang hamil anak ketiga, dan saat ini sedang ngidam hal yang di luar nurul!)

2. Sidang Ditunda

Credit: instagram.com/rizkyfbian

Sidang perdana isbat nikah mereka telah dijadwalkan pada 4 November 2024. Namun, sidang tersebut harus ditunda lantaran Rizky dan Mahalini tidak hadir dan hanya diwakili oleh kuasa hukum.

Pengadilan Agama Jakarta Selatan kini menjadwalkan ulang sidang isbat tersebut pada 18 November 2024. Pada sidang mendatang, keduanya diwajibkan hadir untuk memenuhi panggilan dan melengkapi berkas yang diperlukan dalam proses verifikasi isbat.

(Amanda Manopo resmi menikah, ini curhatan pertamanya setelah jadi istri Kenny Austin.)

(kpl/aal/ums)

Reporter:

Sahal Fadhli

Rekomendasi
Trending