Sidang Isbat Nikah Rizky Febian dan Mahalini Ditunda, Humas Pengadilan: Keduanya Wajib Hadir di Persidangan

Penulis: Umar Sjadjaah

Diperbarui: Diterbitkan:

Sidang Isbat Nikah Rizky Febian dan Mahalini Ditunda, Humas Pengadilan: Keduanya Wajib Hadir di Persidangan
Credit: instagram.com/rizkyfbian

Kapanlagi.com - Proses sidang isbat nikah antara penyanyi Rizky Febian dan Mahalini kembali menjadi sorotan. Sidang ini terdaftar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan dengan nomor perkara 821/Pdt.P/2024 dan didaftarkan melalui e-court pada 10 Oktober 2024.

Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana, mengonfirmasi bahwa meski kuasa hukum telah hadir, Rizky dan Mahalini tetap diwajibkan untuk menghadiri sidang secara langsung. Sidang pertama yang dijadwalkan pada 4 November 2024 lalu harus ditunda lantaran ketidakhadiran kedua pemohon.

Sidang hanya dihadiri oleh kuasa hukum Rizky dan Mahalini, sehingga majelis hakim memutuskan untuk menjadwal ulang sidang tersebut. "Jadi walaupun sudah diwakilkan oleh kuasanya, tetap yang bersangkutan wajib hadir," kata Suryana di kantornya pada Senin (11/11/2024).

Suryana menjelaskan bahwa sidang akan dilanjutkan pada 18 November 2024, dengan agenda kehadiran langsung Rizky dan Mahalini sebagai prinsipal. "Hari ini tidak ada persidangan karena penundaannya dua minggu. Jadi agenda sidang nanti adalah menghadirkan prinsipal," tambahnya.

Kehadiran langsung Rizky dan Mahalini pada persidangan berikutnya diperlukan untuk memenuhi prosedur hukum. Suryana menegaskan bahwa majelis hakim nantinya akan langsung meminta keterangan dari keduanya terkait pernikahan yang ingin mereka isbatkan.

"Wajib hadir prinsipalnya. Majelis akan menanyakan kepada mereka, lalu dilanjutkan proses pembuktian," ujarnya.

1. Hadirkan Saksi

Menurut Suryana, dalam sidang isbat ini, keberadaan saksi-saksi akan memainkan peran penting untuk memperkuat proses pembuktian. Saksi-saksi yang akan dihadirkan diharapkan memiliki informasi yang jelas terkait pelaksanaan pernikahan Rizky dan Mahalini, termasuk aspek ijab kabul, wali nikah, serta mahar pernikahan.

"Yang akan menguatkan isbat ini adalah bukti dari saksi-saksi, baik itu saksi nikah maupun mereka yang hadir saat pernikahan berlangsung," jelas Suryana.

Bila keduanya telah siap dengan bukti-bukti serta saksi yang diperlukan, proses pembuktian bisa langsung dilakukan pada sidang berikutnya. Suryana menjelaskan bahwa saksi yang dihadirkan bisa berupa saksi langsung dari akad nikah atau mereka yang hadir dan mengetahui secara pasti tentang pernikahan Rizky dan Mahalini.

"Kalau saksi yang dihadirkan bukan saksi langsung akad nikah, bisa juga saksi yang hadir saat pernikahan," tambahnya.

Penggunaan saksi dalam sidang isbat ini bertujuan untuk menguatkan keterangan dan memastikan bahwa pernikahan Rizky dan Mahalini memang sah secara agama dan memenuhi ketentuan hukum. Meski telah diwakili kuasa hukum, kehadiran langsung Rizky dan Mahalini diperlukan untuk memperlancar proses ini.

Suryana berharap bahwa dengan kehadiran langsung serta bukti-bukti pendukung, proses sidang isbat ini dapat segera selesai. "Jika sudah lengkap dan sesuai prosedur, sidang isbat dapat segera selesai," ujarnya, seraya menutup pernyataan.

(Festival Pestapora 2025 dipenuhi kontroversi, sederet band tiba-tiba memutuskan untuk CANCEL penampilannya.)

(Demo kenaikan gaji anggota DPR memanas setelah seorang Ojol bernama Affan Kurniawan menjadi korban. Sederet artis pun ikut menyuarakan kemarahannya!)

(kpl/aal/ums)

Reporter:

Sahal Fadhli

Rekomendasi
Trending