Polisi Beberkan Cara Fariz RM Dapatkan Narkoba, Ungkap Barang Bukti dan Hukuman Untuk Sang Musisi

Penulis: Febi Anindyakirana

Diperbarui: Diterbitkan:

Polisi Beberkan Cara Fariz RM Dapatkan Narkoba, Ungkap Barang Bukti dan Hukuman Untuk Sang Musisi
© KapanLagi.com/Budy Santoso

Kapanlagi.com - Musisi kawakan Fariz RM kembali berurusan dengan hukum! Rabu (19/2/2025), polisi menggerebek kediamannya di Bandung dan menemukan barang bukti sabu dan ganja. Penangkapan ini sudah keempat kalinya di sepanjang kariernya yang diwarnai kasus narkoba. Proses penangkapan berawal dari pengembangan kasus mantan sopirnya berinisial ADK, yang lebih dulu diamankan.

Kepolisian menangkap Fariz di Bandung setelah lebih dulu mengamankan seorang pria berinisial ADK di Jakarta Utara yang juga diduga menjadi perantara dalam transaksi narkoba untuk Fariz RM. ADK ditangkap pada 17 Februari 2025 dengan barang bukti ganja. Dari situ, polisi mengendus keterlibatan Fariz RM dan langsung bergerak cepat mengamankannya.

1. Modus Operandi Mendapatkan Narkoba

"Untuk modus operandinya, tersangka ADK adalah suruhan dari tersangka RFM untuk membeli narkotika jenis sabu dan ganja yang menjadi barang bukti dalam kasus ini," ujar Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Telly Areska Putra, Kamis (20/2/2025).

Polisi menjelaskan bahwa ADK menerima upah setiap kali melakukan transaksi. "ADK setiap pembelian barang bukti tersebut disuruh oleh RFM dan mendapat upah sebesar Rp100-Rp200 ribu," ucap Telly Areska.

(Festival Pestapora 2025 dipenuhi kontroversi, sederet band tiba-tiba memutuskan untuk CANCEL penampilannya.)

2. Jejak Kasus Narkoba Fariz RM: Dari Ganja hingga Sabu

Ini bukan kali pertama Fariz RM berurusan dengan narkoba. Ia pernah ditangkap pada tahun 2007, 2015, dan Agustus 2018. Kasus-kasus sebelumnya melibatkan ganja, dan kini ia kembali terjerat dengan barang bukti sabu dan ganja. Siklus ketergantungan yang berulang ini menimbulkan pertanyaan besar tentang upaya rehabilitasi yang telah dijalaninya.

Kali ini polisi menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 0,89 gram dan ganja 7,4 gram yang diduga dibeli oleh Fariz RM untuk dikonsumsi sendiri.

"Untuk barang bukti yang kita sita sementara jumlah sabu 0,89 gram dan barang bukti ganja sejumlah 7,4 gram," ujar Telly.

3. Kronologi Penangkapan: Dari Bandung hingga Jakarta

Fariz RM dan ADK diamankan di tempat yang berbeda. ADK terlebih dahulu ditangkap di Sunter, Jakarta Utara, sebelum akhirnya polisi menangkap Fariz RM di Bandung.

"Pada tanggal 17-18 Februari 2025, TKP pertama di Jl. Sunter, Kemayoran, Kelurahan Sunter Jaya, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Untuk TKP kedua, shuttle travel Jakarta Holiday, Jl. Dipati Pur no. 89, Lebak Gede, Kecamatan Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat," jelas Telly.

Polisi awalnya menangkap ADK di Jakarta dengan barang bukti ganja. Pengembangan kasus mengarah ke Bandung, tempat Fariz RM diamankan. Setelah penangkapan, Fariz RM langsung dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Metro Jakarta Selatan. Proses hukum akan segera bergulir setelah pemeriksaan selesai.

4. Ancaman Hukuman Berat Menanti Fariz RM

Dengan bukti sabu dan ganja yang ditemukan, Fariz RM terancam hukuman berat sesuai dengan UU Narkotika. Atas perbuatannya, Fariz RM dijerat dengan pasal 111 ayat 1, Pasal 112 ayat 1, dan Pasal 114 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

"Ancaman hukumannya 5-20 tahun penjara," tutup Telly Areska.

Publik juga menantikan proses hukum yang transparan dan adil dalam kasus ini. Ikuti berita selanjutnya di KapanLagi. Kalau bukan sekarang, KapanLagi?

(Demo kenaikan gaji anggota DPR memanas setelah seorang Ojol bernama Affan Kurniawan menjadi korban. Sederet artis pun ikut menyuarakan kemarahannya!)

Rekomendasi
Trending