Resmi Tersangka, Maria Eva Penuhi Panggilan Penyidik
Kapanlagi.com - Penyanyi dangdut Maria Eva yang kini resmi menjadi tersangka terkait peredaran video mesum dirinya bersama mantan anggota DPR Yahya Zaini akhirnya memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya setelah sebelumnya sempat meminta penundaan."Saya siap diperiksa dan memenuhi perintah penyidik," kata Maria yang tiba pukul 11.00 di Mapolda Metro Jaya Jakarta, Kamis (04/01).Maria didampingi pengacaranya Michael Pardede sementara pengacaranya yang lain Ruhut Sitompul yang biasa mendampinginya tidak tampak. Ia datang menggunakan mobil kijang Innova warna biru.Perempuan asal Sidoarjo, Jawa Timur, itu dijerat dengan pasal 282 KUHP tentang tindakan asusila dengan ancaman penjara paling lama satu tahun.Michael Pardede sempat menyatakan keberatan kliennya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyebaran video porno.Mestinya bukan hanya Maria yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut tetapi juga Yahya Zaini sebagai pasangan mesumnya.Sementara itu, pengacara Maria, Ruhut Sitompul yang dihubungi ANTARA, mengatakan, penetapan status tersangka oleh penyidik seharusnya menggunakan prinsip kesetaraan.Ruhut yang saat ini tengah berada di Papua itu mengatakan, tidak adil jika aparat hanya menetapkan Maria sebagai tersangka seorang diri, sedangkan pelaku dalam video porno itu ada dua orang.
"Selama ini ada kesan perempuan selalu dijadikan korban kalau ada kasus seperti ini padahal, saya yakin yang mau bukan Maria duluan tapi pasti yang laki-lakinya," katanya.Menurut dia, demi keadilan Yahya Zaini juga harus ditetapkan sebagai tersangka karena dinilai juga telah melakukan tindakan asusila.Skandal antara Maria Eva dengan Yahya Zaini terkuak setelah beredar rekaman adegan mesum antara kedua kader partai ini yang pernah dilakukan tahun 2004 lalu.Baik Maria Eva dan Yahya Zaini telah mengakui adanya hubungan intim sebagai mana dalam rekaman.Maria Eva bahkan mengaku pernah melakukan aborsi umur janin dua bulan hasil hubungan gelapnya dengan Yahya Zaini.Â
(*/rit)
Advertisement


