Richard Lee Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut Kosmetik Helwa Sudah Miliki Ijin BPOM

Penulis: Editor KapanLagi.com

Diterbitkan:

Richard Lee Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut Kosmetik Helwa Sudah Miliki Ijin BPOM
Instagram

Kapanlagi.com - Pihak kepolisian khususnya penyidik Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan Richard Lee sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh artis Kartika Putri.

"Yang pertama terkait pencemaran nama baik yang pelapornya adalah Kartika Putri. Kemudian, satu lagi masalah ilegal akses, dua-duanya sudah kami tetapkan sebagai tersangka," ucap Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis kepada awak media, belum lama ini.

1. Sudah Ada Izin

Auliansyah Lubis mengatakan kalau produk kecantikan yang dipromosikan Kartika Putri itu sudah ada izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Bahkan, sebelum dipromosikan, produk Helwa itu sudah dicek barcode dan memang kosmetik itu telah memiliki izin dari BPOM sehingga merupakan produk yang aman.

"Namun di medsos Richard Lee mengatakan, Kartika Putri meng-endorse obat abal-abal dan sebagainya," kata Kombes Pol Auliansyah Lubis.

(Ammar Zoni dipindah ke Nusakambangan dan mengaku diperlakukan bak teroris.)

2. Bermula Pada Januari 2021

Instagram

Seperti diketahui, perseturuan antara Kartika Putri dengan Richard Lee bermula pada Januari 2021. Dalam video yang diunggah, Richard Lee membahas salah satu produk kecantikan Helwa berupa krim wajah yang dianggapnya berbahaya.

Rupanya, produk yang dimaksud Richard Lee dalam videonya pernah dipromosikan oleh Kartika Putri. Tak berselang lama, Kartika Putri yang tak terima akhirnya membawa masalah tersebut ke ranah hukum.

3. Meminta Maaf

Saat proses hukum sedang berjalan, Richard Lee pernah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka pada Kartika Putri. Namun, saat mediasi, Richard Lee juga ingin agar Kartika Putri juga minta maaf hingga akhirnya mediasi tersebut tak menemui titik hingga kasus dilanjutkan.

(kpl/aal/frs)

Rekomendasi
Trending