Ridho Rhoma Dituntut 2 Tahun Penjara Oleh Jaksa Penuntut Umum
Diperbarui: Diterbitkan:

Kapanlagi.com - Sidang Ridho Rhoma terkait kepemilikan narkoba jenis sabu kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (29/8). Dalam persidangan tersebut, agendanya adalah untuk pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum atau JPU.
Salah satu butir yang dibacakan oleh JPU dalam tuntutannya adalah pengakuan Ridho soal barang bukti sabu seberat 0,5 gram. Dalam hal ini Ridho telah mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya yang dibeli dari seseorang yang bernama Ahmad Sofyan.
JPU pun menuntut Ridho dengan hukuman penjara selama dua tahun. Tuntutan ini berdasarkan dari butir-butir tuntutan yang dibacakan oleh JPU ditambah dengan fakta-fakta yang ditemukan di lapangan.
Advertisement

"Kami penuntut umum dalam perkara ini menuntut majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menyatakan terdakwa bersalah dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama dua tahun penjara dikurangi masa tahanan," kata JPU di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (29/8).
Sidang lanjutan akan digelar pada 5 September 2017. Dalam sidang berikutnya, Ridho yang diwakili oleh tim kuasa hukumnya akan melakukan pledoi atau pembelaan dari pihaknya.
Ridho ditangkap ketika berada di sebuah hotel kawasan Jakarta Barat pada 25 Maret lalu. Saat penangkapan bersama Ridho ditemukan paket sabu sebesar 0,7 gram. Ridho sempat menjalani peroses rehabilitasi di RSKO Jakarta atas rekomendasi BNN beberapa waktu lalu. Kini, sambil menunggu proses persidangan, Ridho dititipkan di rutan Salemba.
Jangan Lewatkan!
Pengedar Sebut Ridho Rhoma Sering Pakai Sabu Bersamanya
Ini Kesaksian Pengedar Sabu Dalam Persidangan Narkoba Ridho Rhoma
Masih di Rutan, Pengacara Ingin Ridho Rhoma Segera Direhabilitasi
Direhab Atau Ditahan, Nasib Ridho Rhoma Tunggu Pemeriksaan Saksi
Eksepsi Ditolak, Proses Sidang Ridho Rhoma Dilanjutkan
(Rumah tangga Tasya Farasya sedang berada di ujung tanduk. Beauty vlogger itu resmi mengirimkan gugatan cerai pada suaminya.)
(kpl/pur/pit)
Mathias Purwanto
Advertisement