Ruben Onsu Ancam Pelaku Jual Bayi Rp 2 Miliar

Ruben Onsu - Sarwendah ©KapanLagi.com®/Budi Santoso

Kapanlagi.com - Presenter Ruben Onsu terusik dengan satu akun yang melakukan tindak kejahatan dengan menjual bayi. Apalagi foto yang dipajang di akun tersebut merupakan foto anaknya yang baru lahir, Thalia Putri Onsu. Ruben pun lantas melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya, dan sekaligus meminta perlindungan kepada pihak kepolisian untuk putrinya. Dalam kasus kejahatan ini, pihak Ruben menjelaskan pelaku bisa dituntut hingga Rp 2 Miliar.  "6 Tahun maksimal, denda yang diakumulasi dengan undang-undang hak cipta bisa sampai 2 miliar. Karena diunggah di akun khusus, eksklusif, jadi hak ciptanya milik Mas Ruben," ucap pengacara Ruben Onsu, Minola Sebayang ditemui di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu, Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (24/06) pagi.

Ruben Onsu ditemani kuasa hukumnya Minola Sebayang melaporkan akun jual bayi yang memakai foto anaknya. ©KapanLagi.com®/Adi Abbas NugrohoRuben Onsu ditemani kuasa hukumnya Minola Sebayang melaporkan akun jual bayi yang memakai foto anaknya. ©KapanLagi.com®/Adi Abbas Nugroho
Selain akun instagram jual bayi cantik yang memajang foto Ruben, akun sejenis sebelumnya juga sempat muncul dan mengundang kehebohan. Anak manusia sendiri terlalu mahal harganya dan tidak seharusnya dijual belikan. "(Hukuman ditujukan kepada) Siapa yang membuka akun tersebut. Karena nggak mungkin akun bisa lahir sendiri tanpa dibuat oleh seseorang yang mengambil foto resmi lalu dibuat dengan kata dijual, ini kejahatan," tambah Minola. Pengacara Ruben tersebut lantas menjelaskan pasal-pasal yang digunakan untuk menjerat pelaku. Setelah laporan dibuat, jika pihak cyber crime dari kepolisian telah menemukan sumber akun, maka pelaku bisa langsung ditahan. "27 Ayat 3. Ancaman 6 tahun denda 1 M. Kalau ditangkap bisa langsung ditahan. Kita himbau kalau ada yang mau buat akun gini jangan lah karena mereka tidak kebal hukum," tandasnya.

(kpl/abs/sjw)

Rekomendasi

Trending