Kapanlagi.com - Sidang lanjutan kasus dugaan pemalsuan akta tanah yang merugikan keluarga Nirina Zubir hingga Rp 17 miliar, yang seharusnya digelar Selasa (21/6/2022), ditunda karena Hakim tak lengkap.
"Hakim anggota yang satu sakit dan yang satu lagi masih sidang. Karena Hakim tidak lengkap, maka kami ambil keputusan sidang kami tunda minggu depan, " kata Hakim ketua.
© KapanLagi.com/Muhammad Akrom Sukarya
Mendengar ini, Nirina Zubir yang senantiasa hadir di persidangan mengaku sedih. Apalagi hari ini, ia sampai mengorbankan kegiatan promo film terbarunya.
"Sedih ya. Karena hari ini aku seharusnya ada promo film dan aku sudah bilang nggak bisa ikut promo karena mau fokus di sini. Eh ketunda. Tapi ya sudah mau bagaimana lagi. Semoga Pak Hakimnya cepat sehat," kata Nirina Zubir.
Masih kata Nirina Zubir, seharusnya sidang hari ini beragendakan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum.
"Saksi ada 9. Salah satunya dari kantor notaris Farida. Itu lumayan penting. Saksi ini yang bikin penasaran dan akan menjawab pertanyaan pertanyaan kami. Namanya Sriyani. Semoga minggu depan dia mau datang," kata Nirina Zubir.
Advertisement
Seperti diketahui, dalam kasus ini polisi menetapkan lima tersangka yang kini menjadi terdakwa. Mereka Riri Khasmita, asisten ibunda Nirina Zubir, Edirianto suami Riri Khasmita, dan Faridah, Ina Rosalina, serta Edwin Ridwan, yang merupakan notaris dan pejabat pembuat akta tanah.
Kelima terdakwa tersebut didakwa dengan Pasal 264 ayat (1) dan ayat (2) KUHP juncto Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHP juncto Pasal 362 KUHP juncto Pasal 55 ayat ke-1 KUHP serta Pasal 3 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
(kpl/dan/rsp)