Nirina Zubir Ucap Syukur Keterangan Saksi Beratkan Terdakwa

Penulis: Editor KapanLagi.com

Diperbarui: Diterbitkan:

Nirina Zubir Ucap Syukur Keterangan Saksi Beratkan Terdakwa
Nirina Zubir © KapanLagi.com/Bayu Herdianto

Kapanlagi.com - Nirina Zubir kembali hadir dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemalsuan akta tanah yang merugikan keluarganya hingga Rp 17 miliar, Selasa (31/5/2022). Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat ini memasuki agenda mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum.

"Hari ini alhamdulillah persidangan jalannya lancar, dari empat saksi yang diharapkan hadir yang datang tiga orang," kata Nirina usai sidang.



1. Puas

Setelah mendengarkan keterangan para saksi,  Nirina mengaku puas.  Pasalnya pernyataan saksi dianggap Nirina memberatkan terdakwa.

Salah satunya Cito, orang yang bersaksi bekerja di kantor notaris dan mengenal baik Faridah, notaris yang bekerjasama dengan Riri Khasmita.

"Kalau saya sih tadi cukup puas dengan pernyataan saudara Cito yang di situ jelas sekali me-mention ada kerja sama antara oknum notaris Faridah," kata Nirina.

(Festival Pestapora 2025 dipenuhi kontroversi, sederet band tiba-tiba memutuskan untuk CANCEL penampilannya.)

2. Nirina Bersyukur

Cito, dalam kesaksiannya tak tahu menahu namanya digunakan untuk membuat surat kuasa untuk balik nama akta tanah milik ibu Nirina menjadi milik Riri Khasmita.

"Saya tadi  benar-benar bersyukur ada ucapan bahwa surat itu memang dibuat bahkan tanpa sepengetahuan Cito sendiri yang namanya dicantumkan dalam surat kuasa itu," tutur Nirina.

"Jadi balik lagi hari ini saudara Cito sudah memberikan pernyataan yang memberatkan mereka (terdakwa) lah itu saya udah oke, " lanjutnya.

3. 5 Tersangka

Dalam kasus yang disebut Nirina kasus mafia tanah ini, polisi menetapkan lima tersangka yang kini menjadi terdakwa. Mereka Riri Khasmita, asisten ibunda Nirina Zubir, Edirianto suami Riri Khasmita, dan Faridah, Ina Rosalina, serta Edwin Ridwan yang merupakan notaris dan pejabat pembuat akta tanah.

Kelima terdakwa tersebut didakwa dengan Pasal 264 ayat (1) dan ayat (2) KUHP juncto Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHP juncto Pasal 362 KUHP juncto Pasal 55 ayat ke-1 KUHP serta Pasal 3 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

(Demo kenaikan gaji anggota DPR memanas setelah seorang Ojol bernama Affan Kurniawan menjadi korban. Sederet artis pun ikut menyuarakan kemarahannya!)

(kpl/dan/phi)

Rekomendasi
Trending