Kasus Mafia Tanah Berlanjut, Nirina Zubir Siap Beri Kesaksian Untuk Memperberat Tuntutan Terdakwa
Diperbarui: Diterbitkan:

Nirina Zubir berharap kesaksiannya bisa beratkan tuntutan terdakwa mafia tanah ©KapanLagi.com/Bayu Herdianto
Kapanlagi.com - Nirina Zubir akan bersaksi dalam perkara dugaan mafia tanah di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar). Dalam kasus ini, Nirina adalah saksi pelapor yang memperjuangkan tanah-tanah milik almarhumah ibunya, Cut Indria Martini, yang ternyata diambil alih orang lain.
Saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (17/5) Nirina tampak sudah siap menjalani sidang. Ia mengaku sudah sangat menunggu sidang kasusnya ini.
"Iya akhirnya yang ditunggu akhirnya datang juga kita masuk ke persidangan," ucap Nirina Zubir.
Advertisement
1. Dapat Membantu Proses
©KapanLagi.com/Bayu Herdianto
Meski sidang belum digelar, Nirina berharap kesaksiannya nanti dapat membantu proses persidangan sehingga para terdakwa dapat dihukum seberat-beratnya. Ia juga berharap agar kasus serupa tak terulang pada orang lain.
"Intinya bahwa kita berharapnya semoga vonisnya seberat-beratnya dan setinggi-tingginya karena kan mudah-mudahan ini jadi beri efek jera buat orang yang tau hukum, tapi menyalahgunakan hukum itu sendiri," ungkap Nirina.
"Jadi untuk hukum notaris ini tidak ada lagi gitu dan lebih hati-hati lagi sehingga tidak mudah terjadi kasus seperti ini lagi," tukasnya.
(Festival Pestapora 2025 dipenuhi kontroversi, sederet band tiba-tiba memutuskan untuk CANCEL penampilannya.)
2. Lima Terdakwa
©KapanLagi.com/Bayu Herdianto
Dalam perkara ini, setidaknya ada 5 orang yang duduk sebagai terdakwa, yaitu Riri Khasmita, Edirianto, Faridah, Ina Rosalina, dan Erwin Riduan.
Riri Khasmita sebelumnya adalah orang yang dipercaya ibu Nirina untuk menjaga usaha kos-kosannya, sementara Edirianto adalah suami dari Riri Khasmita, sedangkan 3 nama lainnya adalah sebagai notaris dan pejabat pembuat akta tanah atau PPAT.
Advertisement
3. Berkas Terpisah
©KapanLagi.com/Bayu Herdianto
Kelimanya diadili dalam berkas terpisah, yaitu Riri Khasmita bersama Edirianto, Faridah dengan Ina, sedangkan Erwin didakwa dalam berkas tersendiri.
Diketahui sebelumnya, sidang perdana pembacaan dakwaan terhadap kelimanya sudah dilaksanakan pada April 2022. Dari surat dakwaan disebutkan bahwa mereka didakwa dengan pasal pemalsuan surat hingga tindak pidana pencucian uang atau TPPU.
Baca juga yang ini!
Fakta Baru Terungkap, Kakak Nirina Zubir Sebut Surat Kepemilikan Tanah Mendiang Ibunda Hilang Sejak Tahun 2015
Riri Khasmita Kecewa dan Sebut Nirina Zubir Tak Jujur Soal Surat Tanah Milik Almarhumah Ibundanya
Riri Khasmita Bantah Disebut Bekerja Sebagai Pembantu Rumah Tangga Almarhumah Ibunda Nirina Zubir
'KELUARGA CEMARA 2' Tayang di Bioskop Mulai 23 Juni 2022, Official Poster dan Soundtrack Telah Dirilis
Nonton Teaser 'KELUARGA CEMARA 2', Nirina Zubir Gemas Sendiri: Makin Gak Sabar
(Demo kenaikan gaji anggota DPR memanas setelah seorang Ojol bernama Affan Kurniawan menjadi korban. Sederet artis pun ikut menyuarakan kemarahannya!)
Berita Foto
(kpl/irf/dwn)
Advertisement