Kasus Mafia Tanah Berlanjut, Nirina Zubir Siap Beri Kesaksian Untuk Memperberat Tuntutan Terdakwa

Penulis: Editor KapanLagi.com

Diperbarui: Diterbitkan:

Kasus Mafia Tanah Berlanjut, Nirina Zubir Siap Beri Kesaksian Untuk Memperberat Tuntutan Terdakwa
Nirina Zubir berharap kesaksiannya bisa beratkan tuntutan terdakwa mafia tanah ©KapanLagi.com/Bayu Herdianto

Kapanlagi.com - Nirina Zubir akan bersaksi dalam perkara dugaan mafia tanah di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar). Dalam kasus ini, Nirina adalah saksi pelapor yang memperjuangkan tanah-tanah milik almarhumah ibunya, Cut Indria Martini, yang ternyata diambil alih orang lain.

Saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (17/5) Nirina tampak sudah siap menjalani sidang. Ia mengaku sudah sangat menunggu sidang kasusnya ini.

"Iya akhirnya yang ditunggu akhirnya datang juga kita masuk ke persidangan," ucap Nirina Zubir.

1. Dapat Membantu Proses

Meski sidang belum digelar, Nirina berharap kesaksiannya nanti dapat membantu proses persidangan sehingga para terdakwa dapat dihukum seberat-beratnya. Ia juga berharap agar kasus serupa tak terulang pada orang lain.

"Intinya bahwa kita berharapnya semoga vonisnya seberat-beratnya dan setinggi-tingginya karena kan mudah-mudahan ini jadi beri efek jera buat orang yang tau hukum, tapi menyalahgunakan hukum itu sendiri," ungkap Nirina.

"Jadi untuk hukum notaris ini tidak ada lagi gitu dan lebih hati-hati lagi sehingga tidak mudah terjadi kasus seperti ini lagi," tukasnya.

(Festival Pestapora 2025 dipenuhi kontroversi, sederet band tiba-tiba memutuskan untuk CANCEL penampilannya.)

2. Lima Terdakwa

Dalam perkara ini, setidaknya ada 5 orang yang duduk sebagai terdakwa, yaitu Riri Khasmita, Edirianto, Faridah, Ina Rosalina, dan Erwin Riduan.

Riri Khasmita sebelumnya adalah orang yang dipercaya ibu Nirina untuk menjaga usaha kos-kosannya, sementara Edirianto adalah suami dari Riri Khasmita, sedangkan 3 nama lainnya adalah sebagai notaris dan pejabat pembuat akta tanah atau PPAT.

3. Berkas Terpisah

Kelimanya diadili dalam berkas terpisah, yaitu Riri Khasmita bersama Edirianto, Faridah dengan Ina, sedangkan Erwin didakwa dalam berkas tersendiri.

Diketahui sebelumnya, sidang perdana pembacaan dakwaan terhadap kelimanya sudah dilaksanakan pada April 2022. Dari surat dakwaan disebutkan bahwa mereka didakwa dengan pasal pemalsuan surat hingga tindak pidana pencucian uang atau TPPU.

(Demo kenaikan gaji anggota DPR memanas setelah seorang Ojol bernama Affan Kurniawan menjadi korban. Sederet artis pun ikut menyuarakan kemarahannya!)

Rekomendasi
Trending