Riri Khasmita Bantah Disebut Bekerja Sebagai Pembantu Rumah Tangga Almarhumah Ibunda Nirina Zubir
Diterbitkan:
Nirina Zubir © KapanLagi.com/Bayu Herdianto
Kapanlagi.com - Terdakwa Riri Khasmita membantah bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) di rumah Ibunda Nirina Zubir, almarhumah Cut Indria Marzuki. Sanggahan ini diberikan saat majelis hakim minta tanggapannya atas kesaksian kakak Nirina, Fadhlan Karim dalam sidang kasus mafia tanah.
Dalam pengakuannya, Riri Khasmita mengaku tak pernah digaji oleh ibunda Nirina Zubir. Ia menjelaskan hanya dipercaya untuk mengurus kos-kosan milik almarhumah semasa hidup.
"Nggak Yang Mulia, saya tidak pernah bekerja di sana. Saya juga membayar setiap bulan," ungkap Riri Khasmita di persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (17/5).
Advertisement
1. Pegang Semua Uang Kontrakan
Usai memberikan kesaksiannya, Nirina pun memberikan tanggapan terkait apa yang di sampaikan Riri Khasmita. Nirina berujar bahwa Riri tak hanya mendapat fasilitas, tapi ia juga memegang semua uang sewa kos dan kontrakan milik almarhumah ibu Nirina Zubir.
"Itu kan sanggahan mereka. Jadi gini, di mana lagi kamu tinggal di Indonesia punya empat kamar yang satu khusus untuk kucingnya, satu untuk pasutri ini dengan AC, dengan segala listrik yang tidak terbatas, yang satu untuk adiknya Nabila, satu adalah ruang setrikaannya," ujar Nirina.
"Dan dia megang semua uang kontrakan," tukasnya.
(Lagi-lagi bikin heboh! Setelah bucin-bucinan, sekarang Erika Carlina dan DJ Bravy resmi putus!)
2. Terdakwa
Selain itu, Fadhlan Karim di persidangan menyatakan bahwa Riri Khasmita bekerja sebagai ART Cut Indria Marzuki sejak 2009. Riri juga disebut dikuasakan untuk mengurus sertifikat tanah Ibunya namun disalahgunakan.
Riri Khasmita dan terdakwa lainnya, Edrianto didakwa dengan Pasal 263 ayat (2), Pasal 264 ayat (2), Pasal 362 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pemalsuan Surat dan Pencurian. Riri dan Edrianto juga didakwa Pasal 3 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Yang Ini Nggak Kalah Hot !!!
'KELUARGA CEMARA 2' Tayang di Bioskop Mulai 23 Juni 2022, Official Poster dan Soundtrack Telah Dirilis
Nonton Teaser 'KELUARGA CEMARA 2', Nirina Zubir Gemas Sendiri: Makin Gak Sabar
Awet Muda di Usia 42 Tahun, Ini Potret Nirina Zubir Rajin Olahraga: Berhasil Mencapai Berat Badan Ideal yang Diinginkan
Rekomendasi Film Sedih Indonesia yang Punya Kisah Menyentuh, Bisa Bikin Nangis Bombay
7 Rekomendasi Film Romantis Indonesia Populer Sepanjang Masa dari Tahun 2000-an, Nostalgia Bikin Baper
(Ramai kabar perceraian dengan Raisa, Hamish Daud sebut tudingan selingkuh itu fitnah.)
(kpl/irf/phi)
Advertisement
-
Teen - Lifestyle Gadget Deretan Aksesori yang Bikin Gadget Gen Z Makin Ciamik, Wajib Punya Nih!
