Sidang Lanjutan Kasus Kematian Dante Kembali Digelar, Tamara Tyasmara Harap Yudha Arfandi Dituntut Seadil-adilnya

Penulis: Editor KapanLagi.com

Diterbitkan:

Sidang Lanjutan Kasus Kematian Dante Kembali Digelar, Tamara Tyasmara Harap Yudha Arfandi Dituntut Seadil-adilnya
Sidang Lanjutan Kasus Kematian Dante Kembali Digelar, Tamara Tyasmara Harap Yudha Arfandi Dituntut Seadil-adilnya © KapanLagi.com/Muhammad Akrom Sukarya

Kapanlagi.com - Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menggelar sidang lanjutan kasus kematian Dante dengan terdakwa Yudha Arfandi pada hari ini, Senin (23/9/2024). Sidang tersebut awalnya dijadwalkan berlangsung pada pukul 10.00 WIB dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Namun, karena adanya aksi demonstrasi terkait kasus sengketa tanah, jadwal sidang harus dimundurkan. Kuasa hukum dari pihak Tamara Tyasmara, ibu dari Dante, mengungkapkan bahwa pihaknya masih menunggu keputusan Majelis Hakim dan Jaksa terkait waktu pasti sidang.

"Karena ada peristiwa yang tidak memungkinkan kita masih menunggu pihak Majelis Hakim dan Jaksa untuk jamnya," kata kuasa hukum Tamara.

1. Harapan untuk Terdakwa

Di tengah penantian sidang, Tamara berharap bahwa terdakwa Yudha Arfandi akan mendapatkan hukuman yang seberat-beratnya sesuai dengan perbuatannya.

"Yang jelas dituntut seadil-adilnya sesuai dengan perbuatannya," ujar Tamara Tyasmara.

(Kondisi Vidi Aldiano bikin khawatir, kesakitan jalan di panggung dan dituntun Deddy Corbuzier.)

2. Ketua Komnas PA Batal Hadir

Namun, ada kabar bahwa Cornelia Agatha, Ketua Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA) Jakarta, batal hadir untuk menyaksikan jalannya sidang hari ini karena kondisi kesehatannya yang kurang baik. Tamara menyampaikan bahwa Cornelia sebenarnya sudah merencanakan kehadirannya sejak pekan lalu sebagai bentuk dukungan moral.

"Tidak hadir lagi nggak edang badan katanya," ucap Tamara.

3. Kasus Meninggalnya Dante

Sebagai informasi, Dante meninggal dunia pada 27 Januari 2024 di sebuah kolam renang di daerah Pondok Kelapa, Jakarta Timur. Diduga, Dante ditenggelamkan oleh terdakwa Yudha Arfandi, yang kini sedang menjalani proses hukum. Yudha Arfandi didakwa berdasarkan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Sidang ini menjadi perhatian publik, mengingat kasus ini melibatkan kematian tragis seorang anak di bawah umur. Tamara bersama pihak keluarga berharap agar keadilan ditegakkan dan pelaku mendapatkan hukuman setimpal atas perbuatannya.

(Segera nikah! Clara Shinta dan Lxa posting foto pre-wedding tanpa bersentuhan.)

Rekomendasi
Trending