Sidang Perdana Kasus Tanah Mat Solar akan Digelar Besok, Pengacara Ungkap Bukti Kepemilikan
Diperbarui: Diterbitkan:

Credit: © KapanLagi.com/Mathias Purwanto & Dokumentasi KapanLagi
Kapanlagi.com - Sidang gugatan terkait tanah milik almarhum Mat Solar atau Haji Nasrullah akhirnya akan digelar pada Rabu, 19 Maret 2025, di Pengadilan Negeri Tangerang. Kuasa hukum almarhum, Khairul Imam, mengungkap bahwa gugatan ini diajukan terhadap Haji Muhammad Idris, meskipun sebelumnya telah dilakukan mediasi yang melibatkan berbagai pihak terkait.
"Iya, kita sudah daftarkan juga gugatan terhadap Bapak Haji Muhammad Idris, yang Insya Allah besok adalah sidang pertama. Tapi Allah berkehendak lain, almarhum Haji Nasrullah sebelum sidang sudah meninggal," ujar Khairul Imam saat ditemui usai pemakaman Mat Solar di Makam Haji Daiman, Cimanggis, Ciputat, Tangerang Selatan, Selasa (19/3).
Menurut Khairul, permasalahan ini berawal dari kesalahan administrasi yang dilakukan oleh beberapa instansi terkait. "Ini sebetulnya kesalahan administrasi yang dilakukan oleh PUPR ataupun PPK ataupun BPN sendiri. Sebelum adanya sidang ini, sudah pernah dimediasi oleh pengadilan negeri, ada BPN juga dan dihadiri Bapak Muhammad Idris," jelasnya.
Advertisement
1. Uang Pengganti Rp 3,3 Miliar
© KapanLagi.com/Mathias Purwanto
Dalam mediasi tersebut, Haji Muhammad Idris disebut sudah mengakui bahwa tanah tersebut telah dijual kepada almarhum dan seluruh dokumen terkait telah diserahkan. Namun, akibat kesalahan administrasi, almarhum tidak dapat menerima haknya hingga wafat.
"Bapak Muhammad Idris juga sudah mengatakan jelas bahwa tanah tersebut sudah dijual semua ke Bapak Nasrullah dan dokumen-dokumennya sudah diserahkan semua," tambahnya.
Tanah seluas 1.300 meter persegi itu sendiri telah digunakan untuk pembangunan Jalan Tol Serpong-Cinere, dan nilai konsinyasinya mencapai Rp 3,3 miliar.
"Uang pengganti atau konsinyasi itu Rp 3,3 miliar, yang mana itu telah dibangunkan jalan tol Serpong-Cinere. Sudah dari tahun 2019, jadi ini memang tahapannya cukup panjang sekali," ungkapnya.
(Festival Pestapora 2025 dipenuhi kontroversi, sederet band tiba-tiba memutuskan untuk CANCEL penampilannya.)
2. Transaksi Langsung Dengan Mat Solar
Dalam proses transaksi, tanah tersebut awalnya dijual oleh Haji Idris kepada Haji Rusli, sebelum akhirnya dibeli oleh almarhum. Namun, karena suratnya belum dibalik nama dari Haji Idris ke Haji Rusli, transaksi langsung dilakukan antara Haji Idris dan almarhum Mat Solar.
"Itu kuitansi ada dan di situ Rusli juga sebagai saksi. Jadi nggak ada yang harus didebatkan lagi karena Rusli mengakui bahwa memang itu sudah dibeli Haji Nasrullah atau almarhum," tegasnya.
Advertisement
3. Haji Idris Bersikeras
Sementara itu, Haji Idris disebut masih bersikeras mempertahankan hak atas tanah tersebut dan bahkan mengajukan negosiasi agar tanah dibagi dua."Kalau peluang mediasi sebetulnya sudah di luar persidangan sudah pernah, tapi kan memang artinya negosiasi dari Pak Haji Idris yang mempertahankan bahwa dia maunya dibagi setengah, 50 persen," kata Khairul Imam.
Kini, setelah almarhum wafat, gugatan harus diajukan kembali oleh ahli waris. "Almarhum selaku pemberi kuasa sudah meninggal, berarti kuasanya sudah tidak berlaku. Gugatan itu berarti dari ahli waris," jelasnya.
"Insyaallah sudah siap, tadi habis pemakaman saya ketemu sama putranya, sudah siap juga," pungkasnya.
Berita Lainnya
Kenang Mat Solar 'Bajaj Bajuri', Rieke 'Oneng' Diah Pitaloka Sampaikan Hasil Rapat Komisi VI DPR RI
Mat Solar Meninggal Dunia, Oneng Akui Kehilangan Sosok Bang Juri
Profil dan Perjalanan Karir Mat Solar dari Panggung Teater ke Bajaj Bajuri
Kabar Duka, Mat Solar 'Bajuri' Meninggal Dunia di Usia 62 Tahun
(Demo kenaikan gaji anggota DPR memanas setelah seorang Ojol bernama Affan Kurniawan menjadi korban. Sederet artis pun ikut menyuarakan kemarahannya!)
(kpl/pur/ums)
Advertisement