Sopir Ambulans Tuntut Permintaan Maaf Nuri

Kapanlagi.com - Kasus tabrakan Nuri Shaden dan kawan-kawanan Vs ambulans gawat darurat 118, masih terus berlanjut. Meski proses hukum sudah berlangsung, pihak keluarga korban dan sopir ambulans tak dapat menerima pernyataan yang dilontarkan Nuri dalam jumpa pers pada 2 Juni lalu. Pihak keluarga korban mengajukan empat tuntutan pada Nuri, dan pihak sopir serta suster ambulans menuntut tiga hal.Dalam pernyataan sebelumnya, Nuri menyalahkan supir ambulans, Januari Purwoko, atas kecelakaan yang membawa satu korban jiwa ini, Ir. Janu Utomo. Tetapi Januari tidak mau dipersalahkan begitu saja. Bersama, suster yang saat itu ada di ambulans, Citra Dewi, didampingi serikat pekerja Ambulans 118 DKI, Maryanto dan kuasa hukum Nasruloh SH, sopir ambulans ini memberikan klarifikasi dan sekaligus mengajukan tuntutan pada Nuri.Menanggapi komentar Nuri yang menyatakan mobil ambulans ini tidak menyalakan lampu rotator dan sirine, Maryanto, mewakili sopir ambulans mengatakan: "Kami hanya ingin mengklarifikasi, saat kecelakaan terjadi, ambulans sedang dalam kondisi membawa pasien gawat darurat dan kami sudah menyalakan lampu rotator dan membunyikan sirine."Maryanto juga menjelaskan, lampu ambulans terlihat sangat jelas, apalagi di perempatan Sisinga Mangaraja ini tidak ada penghalang yang memungkinkan lampu tak terlihat, apalagi dengan adanya suara sirine. Lagi pula ada banyak saksi di tempat kejadian."Ambulans adalah public service, seperti halnya pemadam kebakaran dan kepolisian sebagai bagian dari comunity control, ada undang-undang lalu lintas no 14. tahun 1992 dan PP no. 43 tahun 1993, yang menyatakan: bahwa ambulans, pemadam kebakaran dan kepolisian beserta tamu negara harus lebih diutamakan," terang Maryanto. Suatu perbuatan kelalain yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang adalah tindak pidana, banyak pihak yang dirugikan di sini. Hingga saat ini mereka belum meminta maaf dan tidak ada itikad baik," terang Maryanto.Kalau pihak keluarga melayangkan empat tuntutan, pihak sopir menuntut tiga hal: 1. Nuri diminta segera menyatakan permohonan maaf, baik lisan maupun tertulis di media cetak dan elektronik kepada pihak AGD (Ambulans Gawat Darurat) 118 DKI Jakarta; 2. Segera klarifikasi seluruh pernyataan di media cetak dan elektronik yang telah menyudutkan petugas ambulans dan keluarga pasien; 3. Bertanggungjawab atas kejadian tabrakan yang mengakibatkan kematian dan kerugian, baik material maupun imaterial terhadap ambulans dan pihak keluarga pasien. 

(Setelah 8 tahun menikah, Raisa dan Hamish Daud resmi cerai.)

(kpl/hen/erl)

Rekomendasi
Trending